Tahap II (April--Juni 2025):
1.072.782,22 hektare di 12 provinsi, 108 kabupaten, dan 315 perusahaan
Khusus untuk tahap III, penguasaan lahan berasal dari 232 perusahaan, tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah, Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Selain kawasan industri, Satgas PKH juga menangani kawasan konservasi, di antaranya:
* Taman Nasional Tesso Nilo (Riau)
Telah dikuasai kembali seluas 81.793 hektare. Satgas menghadapi tantangan serius seperti kepemilikan SHM ilegal, resistensi masyarakat, dan kebutuhan relokasi secara humanis.
* Taman Nasional Kerinci Seblat (Jambi)
Berhasil dipulihkan seluas 101.105 hektare, menjaga kelestarian situs warisan dunia UNESCO.
Dalam pidatonya, JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa upaya penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar penguasaan lahan, namun bentuk tanggung jawab terhadap amanah konstitusi. Ia menyampaikan: