Jakarta (19/2/2025). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menargetkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dapat diselesaikan dalam dua masa sidang ke depan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Ormas Islam pada Rabu (19/2).
"Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini yang menyelenggarakan ibadah haji adalah Kemenag RI. Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji)," ujar Singgih.
Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan menjadi salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan.
"Saat ini pembahasan RUU memasuki tahapan menggali masukan dari berbagai pihak terkait untuk memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah," tegasnya.
Singgih menekankan pentingnya revisi UU ini sebagai tanggung jawab nasional dalam proses pembangunan. "Hal ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji, baik pelayanan di dalam maupun di luar negeri," tambahnya.
Menurutnya, perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diperlukan untuk merespons perubahan kebijakan, sistem pelayanan, serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Saat ini dibutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dukungan dari MUI dan Ormas Islam diharapkan dapat mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien," tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diwakili oleh Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori, dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII, Richan Mudzakar. Imam Bashori menyatakan bahwa perubahan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pelayanan terbaik.
"Semangatnya adalah membangun perhajian Indonesia yang lebih baik, lebih menguntungkan masyarakat haji, dan kaum muslimin Indonesia pada umumnya. Kami berharap pemilik dana haji dapat lebih menikmati keuntungan dari dana tersebut," ujarnya.
Imam Bashori menilai penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, namun masih memerlukan penyempurnaan. "Penyempurnaan diperlukan mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke tanah air," tambah Imam yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Multazam Utama Tour.
Selain itu, ia mengusulkan agar beberapa instansi penyelenggara haji digabung menjadi satu kementerian. "Termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bergabung ke kementerian, sehingga pelaksanaan penyelenggaraan haji menjadi satu pintu dengan satu penanggung jawab," jelasnya.
Imam Bashori berharap perubahan UU ini dapat mempermudah masyarakat dalam menjalankan ibadah haji. "Kami sangat mengharapkan perubahan UU ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan terbentuknya kementerian haji yang langsung menangani mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan haji," tutupnya. (Cak Bejo)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI