Mohon tunggu...
Agus Cahyono
Agus Cahyono Mohon Tunggu... Sedang Menulis ...........

☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

LDII Dukung Revisi UU Haji Ditargetkan Rampung dalam Dua Masa Sidang

19 Februari 2025   19:51 Diperbarui: 19 Februari 2025   18:57 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta (19/2/2025). Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Singgih Januratmoko, menargetkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dapat diselesaikan dalam dua masa sidang ke depan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Haji dan Umrah bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ketua Umum Ormas Islam pada Rabu (19/2).

"Target kami dalam dua kali masa sidang bisa segera selesai karena saat ini yang menyelenggarakan ibadah haji adalah Kemenag RI. Harapan kami pada 2026 sudah dengan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BP Haji)," ujar Singgih.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025 dan menjadi salah satu prioritas yang harus segera diselesaikan.

"Saat ini pembahasan RUU memasuki tahapan menggali masukan dari berbagai pihak terkait untuk memperkaya isi RUU perubahan tentang ibadah haji dan umrah," tegasnya.

Singgih menekankan pentingnya revisi UU ini sebagai tanggung jawab nasional dalam proses pembangunan. "Hal ini sejalan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak ibadah haji, baik pelayanan di dalam maupun di luar negeri," tambahnya.

Menurutnya, perubahan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diperlukan untuk merespons perubahan kebijakan, sistem pelayanan, serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

"Saat ini dibutuhkan penataan dan penyempurnaan sistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Dukungan dari MUI dan Ormas Islam diharapkan dapat mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji yang efektif dan efisien," tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPP Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diwakili oleh Wakil Bendahara Umum DPP LDII, Imam Bashori, dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga DPP LDII, Richan Mudzakar. Imam Bashori menyatakan bahwa perubahan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pelayanan terbaik.

"Semangatnya adalah membangun perhajian Indonesia yang lebih baik, lebih menguntungkan masyarakat haji, dan kaum muslimin Indonesia pada umumnya. Kami berharap pemilik dana haji dapat lebih menikmati keuntungan dari dana tersebut," ujarnya.

Imam Bashori menilai penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, namun masih memerlukan penyempurnaan. "Penyempurnaan diperlukan mulai dari keberangkatan, pelaksanaan ibadah haji, hingga kepulangan ke tanah air," tambah Imam yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Multazam Utama Tour.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun