Mohon tunggu...
Cahyo Eko Prasetyo
Cahyo Eko Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kecelakaan Truk Tangki Mengalirkan Air Mata

1 Agustus 2022   20:04 Diperbarui: 1 Agustus 2022   20:08 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehingga setiap kendaraan yang akan melakukan kegiatan maupun setelah selesai melakukan kegiatan wajib dilakukan pengecekan dari mulai sistem pengereman, kondisi ban, kondisi oli, kondisi air radiator, kondisi accu dan kondisi klakson harus sesuai dan layak beroperasi, kondisi dimensi kendaraan dan kondisi berat muatan juga harus sesuai dengan aturan jumlah berat beban yang diijinkan, berikut untuk surat-surat kendaraan harus lengkap dan aktif masa berlakunya sehingga sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak kemenhub.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dalam PM 60 tahun 2019 pasal 1 ayat 18 di mana surat muatan barang adalah surat yang menerangkan bahwa pemilik barang, jenis, jumlah barang atau berat barang, dimensi barang, tarif, data awak kendaraan serta tujuan pengirim yang mengacu kepada  UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan. 

Syarat yang dibutuhkan bagi seorang driver mobil barang juga sudah ada ketentuannya di mana setiap driver wajib dilengkapi dengan surat izin mengemudi sesuai dengan ketentuan mobil yang di bawanya. Sehingga pada saat mengendarai kendaraan driver tersebut betul-betul sudah memahami dan menguasai kendaraan yang dibawanya sehingga apabila pada saat melakukan kegiatan pengiriman barang dan terjadi kendala dijalan sopir sudah paham apa yang harus dilakukan oleh sopir itu sendiri untuk menghilangkan tingkat korban jiwa maupun kerugian materi. Dan setiap perusahaan atau pemilik usaha wajib melaksanakan pendidikan safety driving kepada sopir-sopinya sehingga sopir lebih bisa membaca tentang adanya potensi bahaya yang timbul apabila dalam berkendara sopir tersebut tidak mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain.

2. Faktor Kondisi Alam

Faktor penyebab terjadinya kecelakaan adalah kondisi alam yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. salah satu contoh faktor alam yang bisa mengakibatkan kecelakaan salah satunya kondisi jalan, dimana kondisi jalan yang menanjak dan menurun serta berlubang akan dapat sangat mempengaruhi kondisi dari pengereman kendaraan barang tersebut. Sehingga sangat diperlukan sekali pemahaman oleh sopir terhadap kondisi tersebut, dengan banyaknya jalan menurun maka akan mempengaruhi kinerja rem karena akan menimbulkan panas pada kampas rem yang bergesekan sehingga bisa mengakibatkan rem blong atau kurang maksimalnya pengereman. 

Ditambah lagi kondisi berat muatan dapat menimbulkan gaya dorong muatan pada saat kondisi jalan menurun, faktor cuaca hujan juga dapat mempengaruhi terjadinya kecelakaan dimana jarak pandang kita akan berkurang sehingga dapat menggangu pandangan serta konsentrasi sopir pada saat membawa kendaraan. 

Ditambah lagi pada saat hujan juga akan menimbulkan genangan air yang dapat mengakibatkan terjadinya AQUAPLANING dimana pada saat kendaraan dikendarai dengan kecepatan tinggi ditambah dengan adanya genangan air maka kondisi ban akan melayang atau tidak mengigit aspal sehingga menimbulkan tidak terkontrolnya kendaraan yang sedang berjalan dan dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan dan mobil terbalik, kita kembali dengan kejadian mobil tangki pertamina di mana kondisi jalan pada saat kejadian kecelakaan beruntun mobil tangki yang menabrak pengendara motor dan mobil sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa memang jalur tersebut kondisi jalannya banyak menanjak dan menurun sehingga mengakibatkan supir akan lebih sering melakukan pengereman terhadap kendaraannya di mana mobil barang dengan kondisi muatan yang berat dapat mengakibatkan panasnya rem mobil sehingga menimbulkan kurang maksimalnya daya cengkram rem atau rem blong. 

Dan dilokasi pada saat kejadian kondisi jalan sedang padat oleh ramainya kendaraan roda dua dan roda empat dimana jalur tersebut termasuk jalur yang sangat padat dimana diarea tersebut banyak pemukiman atau perumahan penduduk serta banyaknya tempat usaha dan perkantoran sehingga mengakibatkan area tersebut selalu padat pada saat jam-jam sibuk.

Oleh sebab itu ditambah dengan daya dorong dari muatan dan kondisi jalan yang menurun mengakibatkan rem tidak maksimal sehingga pada saat driver melakukan pengereman mengakibatkan rem tidak berfungsi ataupun rem blong. Dan penulis juga ingin menya,mpaikan kepada pembaca mengenai kurangnya lampu penerangan jalan tol trans jawa, dimana kondisinya pada malam hari jalanan sangat gelap sekali. 

Sebaiknya pengelola jalan tol juga harus memperhatikan aspek-aspek keselamatan agar sopir pada saat melintas didaerah sana lebih maksimal pandangannya bila dalam kondisi penerangan yang baik, selain itu juga seharusnya pemerintah dan pengelola jalan tol dapat memperhatikan kondis bahu jalan untuk kondisi kendaraan yang sedang bermasalah dan akan melakukan perbaikan atau penggantian ban maka sopir yang sedang mengganti atau mengechek ban akan sangat berpotensi sekali terserempet atau tertabrak oleh kendaran lainnya karena ditambah kondisi penerangannya yang sangat kurang.

Menurut Liputan6.com 3 Mei 2022 kasus kecelakaan ditol Trans-Jawa per 2 Mei mencapai 2.945 kejadian kecelakaan dimana faktor penyebabnya karena sopir mengantuk, faktor penerangan jalan tol yang kurang memadai dan faktor bahu jalan yang sempit sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan diwilayah tersebut sangat tinggi, oleh sebab itu pemerintah dan pengelola jalan tol wajib memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen pemakai jasa jalan tol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun