Mohon tunggu...
Nur'aini cahayamata
Nur'aini cahayamata Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Keperawatan UNAND

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PLUS MINUS INTERNET

23 Oktober 2010   23:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   12:10 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PLUS MINUS INTERNET

Lets talk about INTERNET.. antara advantange dan disadvantange-nya.

Internet adalah sebuah fenomena yang taka sing lagi di kancah teknologi informasi saat ini. GAung nya semakin menjadi-jadi tatkala internet muali menyajikan hal-hal baru yang membuat manusia mulai ketagihan.

Internet jelas telah melahirkan fenomena baru, yakni memudahkan komunikasi antar umat seantero jagad raya. Dan adanya akses informasi melalui internet di kantor, juga memudahkan setiap personel perusahaan untuk memecahkan berbagai persoalan dalam pekerjaan dengan cepat.

Bagi para pelajar, mahasiswa, internet juga sangat bermanfaat untuk dijadikan bahan referensi penambah pasokan ilmu. Bahkan, buku yang seharusnya dibeli dengan harga yang tentunya tak sedikit, bisa kita dapatkan lewat internet dengan gampangnya.

Banyak yang dapat dilakukan melalui internet. Mulai dari bisnis on line, saling berbagi informasi, bahkan sebagai media penampung hasil karya seperti tulisan. Saat ini tak jarang pula kita temui dunia maya sebagai lahan garapan dakwah bagi para aktifis dan da’i.

Namun, seiring dengan kemajuan dan perkembangan internet, banyak pula yang menjadikan internet sebagi lading dosa dengan berbagai hal yang mereka lakukan terhadap internet. Mulai dari membuka situs-situs porno, menjadikan internet sebagai media pergunjingan lewat chating, membuka aib sendiri dan orang lain lewat facebook, mengedarkan paham-paham dan opini-opini sesat, serta banyak lagi hal buruk lainnya yang dilakukan oleh manusia terhadap internet ini. Sehingga, fatwa haram terhadap salah satu jejaring social di internet pernah dicapkan.

Hukum Islam tidak berurusan dengan barang, alat, atau sarana, tapi dengan perlakuan manusia terhadap alat atau sarana itu. “Hukum dalam ushul fiqh itu definisinya khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf (orang baligh dan berakal, -red). Jadi tidak membicarakan bendanya,”

Ya, internet ibaratnya adalah sebilah pisau. Jika ada orang yang memanfaatkan sebilah pisau tersebut untuk membunuh orang, bukan berarti pisau itu yang haram hukumnya. Internet sama dengan TV, HandPhone, dan media-media lainnya. Media-media tersebut ibaratnya adalah “wasilah” sarana, sehingga penggunaanya adalah bersifat mubah (kembali ke hokum asal). Namun, semuanya kita kembalikan kepada individu-individu masing-masing. Setiap orang memiliki system mind map yang berbeda ketika menghadapi sebuah media. Dan memang sangat diharapkan jika kita mempergunakan wasilah ini dengan baik.

Padang, 30/09/09

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun