Mohon tunggu...
Buyung Tanjung
Buyung Tanjung Mohon Tunggu... Penulis

Jadikan Hidup Ini Bermanfaat untuk sekitarnya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membedah Syarat Pembentukan Daerah Otonom Baru: Antara Aspirasi dan Regulasi

3 Oktober 2025   09:57 Diperbarui: 3 Oktober 2025   09:57 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pembentukan dan pemekaran daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, merupakan isu strategis yang seringkali mencuat dalam dinamika pemerintahan daerah. Di balik aspirasi masyarakat untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, terdapat koridor regulasi yang harus dipatuhi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi landasan utama dalam proses ini, dengan mengatur berbagai klausul terkait pembentukan daerah persiapan sebagai tahapan awal menuju daerah otonomi baru.
 
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan daerah persiapan? Berdasarkan UU 23/2014, terdapat dua kategori persyaratan utama, yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Persyaratan dasar ini mencakup dua aspek penting: kewilayahan dan kapasitas daerah.
 
Persyaratan Dasar Kewilayahan: Menakar Luas, Jumlah Penduduk, dan Batas Wilayah
 
Persyaratan dasar kewilayahan menjadi fondasi utama dalam pembentukan daerah otonomi baru. Hal ini meliputi beberapa aspek krusial, di antaranya:

  • Luas Wilayah Minimal: Ukuran wilayah menjadi salah satu pertimbangan penting, dengan ketentuan yang berbeda berdasarkan pengelompokan pulau atau kepulauan.
  • Jumlah Penduduk Minimal: Jumlah penduduk juga menjadi faktor penentu, dengan ambang batas yang bervariasi tergantung pada karakteristik geografis wilayah tersebut.
  • Batas Wilayah: Batas wilayah harus didefinisikan secara jelas dan akurat, dibuktikan dengan titik koordinat pada peta dasar.
  • Cakupan Wilayah: UU 23/2014 juga mengatur cakupan wilayah minimal, yaitu paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi, 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 kecamatan untuk pembentukan kota..

Selain aspek kewilayahan, UU 23/2014 juga menekankan pentingnya kapasitas daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini mencakup kemampuan daerah untuk berkembang dalam berbagai aspek, seperti ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Kapasitas daerah ini menjadi indikator penting dalam menilai kelayakan suatu wilayah untuk menjadi daerah otonomi baru.

Batas Usia Minimal: Menimbang Kematangan Daerah Induk
 
Aspek penting lainnya yang diatur dalam UU 23/2014 adalah batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Batas usia minimal ini menjadi semacam "masa percobaan" bagi daerah induk untuk membuktikan kemampuannya dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. UU 23/2014 menetapkan batas usia minimal 10 tahun untuk provinsi dan 7 tahun untuk kabupaten/kota terhitung sejak pembentukan. Selain itu, kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota juga harus memenuhi batas usia minimal 5 tahun terhitung sejak pembentukan.
 
Implikasi dan Tantangan
 
Pembentukan dan pemekaran daerah merupakan proses kompleks yang melibatkan berbagai aspek. UU 23/2014 memberikan kerangka regulasi yang jelas, namun implementasinya seringkali menghadapi berbagai tantangan. Komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan UU 23/2014 secara konsisten dan transparan menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan daerah otonomi baru yang mandiri, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun