Mohon tunggu...
Buyung Nurman
Buyung Nurman Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis Lepas

Orang biasa.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menelisik Aktivitas Kepala Desa dan Perangkatnya yang Semakin Meningkat, Emang Ada Apa ?

6 Mei 2024   13:30 Diperbarui: 6 Mei 2024   13:46 1636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kepala Desa Talang Kabu Kec. Ilir Talo Seluma.  sumber :  Nizarli Kades Talang Kabu. 

Menelisik  Aktivitas Kepala Desa dan Perangkatnya  Yang  Semakin Meningkat,  Emang  Ada Apa  ?

Masa jabatan kepala desa  diperpanjang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat selama 2 periode, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024.

Juga gaji dan tunjangan Kepala Desa lebih besar dari gaji dan tunjangan PNS golongan 2 a. seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2019.

Selain itu Kepala Desa beserta perangkatnya juga mengelola  " dana desa " yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) besarannya cukup fantastis, ini tergantung dengan kondisi sumberdaya yang ada dan dimiliki oleh desa.

Boleh jadi karena "  penghasilan " yang relatif cukup dan tersedianya "  fasilitas " yang memadai di desa, maka jabatan Kepala Desa menjadi  strategis  dan  " direbutkan " oleh warganya.

Hal ini terlihat, setiap kali digelar pemilihan kepala desa (pilkades) jarang sepi peminatnya,  juga  jarang terdapat calon tunggal, bahkan terkadang cakadesnya lebih dari 2 orang.

Bukan sekadar jabatan kepala desa saja  yang diencer oleh  warga desa yang sudah melek huruf dan teknologi, tapi juga jabatan perangkat desa lainnya menjadi dambaan sebagian warga, terutama sekretaris desa.

Dapat dimaklumi,  karena Sekretaris merupakan kepala sekretariat dan merupakan orang nomor dua di desa tersebut dan otomatis mewakili kepala desa bila kepala desa  berhalangan atau dinas luar dalam waktu tertentu.

Kantor desa sekarang,  pada hari- hari kerja  selalu ramai dan masyarakat umumnya mengetahui  bahwa " kantor desa" buka.  Jadi kantor desa sudah benar-benar menjadi  sentral kegiatan serta  pusat pelayanan terdepan bagi masyarakat.

Sehingga tugas pokok dan fungsi Kepala desa sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan  kemasyarakatan serta pelayanan terhadap berbagai pihak sudah berjalan relatif  baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun