Kalau saya untuk amalan tertentu  langsung disampaikan kepada yang berhak menerimanya, seperti infaq dan sodaqoh, juga kadang-kadang melalui saluran atau panitia yang resmi, seperti zakat, zakat fitrah, dan lain-lain.
Kemudian bagi saya, bila beramal melalui saluran atau panitia/lembaga,  maka tidak menjadi persoalan jika  tidak sampai atau jumlahnya kurang diterima  sasaran,  karena  " niatnya " sudah dipasang. Jadi tidak ada kamusnya bagi saya " tertipu."
Majulah kita semua.# B. Nurman
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!