Mohon tunggu...
Rofatul Atfah
Rofatul Atfah Mohon Tunggu... Guru - Guru Tidak Tetap

Seorang guru biasa dan Ibu dari anak-anaknya yang istimewa.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Beranikah Anies Baswedan Mereformasi Kemendikbud?

2 Agustus 2015   05:27 Diperbarui: 12 Agustus 2015   07:03 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar :

Pendidikan itu Penting ! Seiring bulan peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-70 pada 17 Agustus 2015 ini, ada baiknya kita mengurai satu demi satu mengenai kondisi pendidikan di Indonesia dan hubungannya dengan pembangunan karakter untuk kesejahteraan bangsa. Ini adalah tulisan yang pertama.

.............................

 

Seiring pentingnya pembenahan pendidikan di Indonesia, Anies Baswedan mengawali langkahnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mengeluarkan paparan "Gawat Darurat Pendidikan di Indonesia" (1/12/2014). Setelah hampir delapan bulan dikemukakannya paparan tersebut, rasanya masih ada yang kurang. Mengingat sebenarnya kondisi pendidikan berasal, berproses, dan bermuara justru di induknya sendiri, yaitu kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, yang dimaksud tidak hanya kantor pusat yang berkedudukan di jalan Jenderal Sudirman - Jakarta, melainkan hingga sampai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). 

Untuk era sekarang, dimana peran teknologi informasi sudah semakin menjejaring, tidak hanya unit birokrasi pemerintahan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Namun juga kualitas individu sumberdaya manusianya juga harus yang mampu menggunakan dan mengolah teknologi informasi. Belum lagi bila bicara mengenai pengambilan kebijakan pendidikan. Suatu hal yang menyangkut nasib masa depan anak bangsa. Bisa dikalkulasikan, seandainya sumberdaya manusia yang menangani birokrasi pendidikan justru diragukan kemampuannya, berapa biaya yang terbuang percuma untuk menggaji para pegawai tersebut.

Disisi lain peran pemerintah daerah yang mendapat tugas khusus membina pendidikan dasar hingga menengah umum dan kejuruan adalah sangat berarti. Mulai dari perekrutan guru, bantuan pembangunan dan peralatan untuk sekolah, pendaftaran siswa baru, penilaian kinerja guru, sampai pengangkatan kepala sekolah, dan lain sebagainya. Masalahnya kualitas pendidikan di Indonesia tidak sama antara satu daerah dengan daerah yang lain. Bahkan untuk satu provinsi, mengingat otonomi daerah untuk pendidikan berlaku hingga tingkat kota dan kabupaten. Akibat yang lain adalah, mudahnya terjadi politisasi pendidikan di tingkat daerah, terutama menjelang Pilkada.

Sehingga penanganan tugas-tugas pendidikan menjadi tumpang tindih dengan banyak kepentingan. Sementara negara-negara lain sudah mencapai tingkat kemajuan pendidikan, Indonesia masih harus membagi-bagi "proyek" pendidikan ke berbagai institusi. Oleh karena itu, untuk mengatasi "Gawat Darurat Pendidikan di Indonesia", menurut saya yang mendasar harus dibenahi adalah mereformasi struktural Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu sendiri. 

Bila selama ini tugas pendidikan di daerah seakan harus berbagi tempat antara pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka bisa saja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghilangkan unit birokrasi di tingkat daerah. Selanjutnya untuk membina pendidikan dan pengajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Dewan Pendidikan untuk tingkat Provinsi, Kota ataupun Kabupaten, sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dewan Pendidikan tersebut diisi dengan perwakilan pemerintah (pejabat kementerian dan unsur sekolah negeri), perguruan swasta, dan tokoh masyarakat yang perduli dengan pendidikan. 

Fungsi Dewan Pendidikan adalah memberikan pembinaan, pengawasan, dan saran/rekomendasi bagi semua pemangku kepentingan pendidikan di daerah tersebut. Dengan demikian, jika terdapat permasalahan di tingkat daerah, baik mengenai perekrutan guru, bantuan pembangunan dan peralatan ke sekolah, pendaftaran siswa baru, ataupun kasus-kasus yang terjadi di sekolah, dapat langsung dieksekusi oleh Dewan Pendidikan. Tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diteruskan oleh peran Dewan Pendidikan, tanpa harus mengikuti prosedur kaku birokrasi berjenjang dan berbelit semata atas nama Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI). Sayangnya selama ini yang berlaku adalah seakan-akan TUPOKSI menjadi pagar yang penuh ranjau (teguran, pengurangan nilai, ataupun mutasi) sehingga mematikan kreativitas seseorang untuk berkarya dan mencari solusi.

Sekali lagi Pendidikan itu Penting ! Baik untuk individu warga negara maupun keberlanjutan sebuah bangsa. Oleh karena itu, pembenahan pendidikan mutlak dilakukan, terutama mulai dari diri sendiri, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi, dalam sebuah langkah reformasi yang mendasar. Terlebih kondisi pendidikan di Indonesia sesungguhnya masih sangat berat tantangannya. Tidak bisa diselesaikan hanya dalam satu periode pemerintahan. Harus terus berkesinambungan tanpa batas akhir. Karena pendidikan adalah mengikat sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Dan mutu seseorang ditentukan oleh pendidikan yang diterimanya, baik oleh keluarga, masyarakat, teman, dan juga negara. Untuk itu, beranikah Anies Baswedan mereformasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannya sendiri?

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun