Negara memiliki tanggung jawab untuk memuliakan guru melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan mereka. Undang-undang Guru dan Dosen telah mengamanatkan peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan.
Banyak guru, terutama di daerah terpencil, masih berjuang dengan gaji yang minim dan fasilitas yang tidak memadai. Kondisi ini tentu berdampak pada kualitas pendidikan dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan Menteri Agama seolah menempatkan profesi guru hanya sebagai urusan akhirat, mengabaikan aspek duniawi dan kesejahteraan. Padahal, guru adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang memegang peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru membutuhkan dukungan materi dan moral yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. Kesejahteraan guru adalah investasi jangka panjang bagi kemajuan pendidikan dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Polemik ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali arti penting profesi guru dan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan mereka. Guru bukan sekadar "pahlawan tanpa tanda jasa," tetapi juga profesional yang berhak mendapatkan pengakuan dan penghargaan yang layak.
Mencintai profesi guru, mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa, adalah sebuah kemuliaan. Namun, kemuliaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak guru sebagai manusia yang juga membutuhkan kesejahteraan.
Negara harus hadir untuk memastikan bahwa guru mendapatkan gaji yang layak, fasilitas yang memadai, dan kesempatan untuk mengembangkan diri. Dengan memuliakan guru, kita memuliakan masa depan bangsa. Karena di tangan merekalah, generasi penerus bangsa dididik dan dibentuk.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI