Mohon tunggu...
Iip Rifai
Iip Rifai Mohon Tunggu... ASN

Penulis Buku PERSOALAN KITA BELUM SELESAI!, 2021 | Pernah Belajar @Jurusan Islamic Philosophy ICAS-Paramadina, 2007 dan SPK VI CRCS UGM Yogyakarta, 2015

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

#SaveTutaGuru | Pak Gubernur, Selamatkan Tuta Guru!

24 Maret 2025   13:44 Diperbarui: 24 Maret 2025   13:44 4083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER : Dokumen GP Banten

Tugas tambahan (Tuta) dalam konteks guru adalah tanggung jawab di luar kegiatan mengajar yang diberikan oleh sekolah dan memiliki peran strategis dalam pengelolaan serta pengembangan pendidikan di lingkungan sekolah. Tugas tambahan ini mencakup berbagai peran yang membantu keberlangsungan proses pendidikan, baik dari aspek manajerial, akademik, maupun pengembangan karakter siswa.

Tahun anggaran 2025 telah berjalan, namun guru-guru di SMAN, SMKN, dan SKhN (Sekolah Khusus Negeri) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten masih belum mendapatkan kejelasan mengenai tunjangan tugas tambahan mereka. Apakah akan tetap ada atau dihapus? Semua masih remang-remang tanpa informasi resmi.

Sejak Januari hingga Maret 2025 ini, belum ada kepastian informasi mengenai tunjangan tambahan tersebut, apalagi pencairannya. Guru-guru masih menunggu kejelasan dari pihak terkait, sementara tugas tambahan terus dijalankan tanpa kepastian hak yang seharusnya mereka terima. Ketidakpastian ini menambah keresahan bagi para guru yang memiliki tanggung jawab lebih dalam mendidik generasi bangsa.

Tahun 2024, isu penghapusan tunjangan ini sempat mencuat, tetapi akhirnya tetap dicairkan dengan sistem rapel setiap tiga bulan, meski kadang terlambat. Tunjangan ini mencakup mereka yang memiliki tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Ketua Jurusan (di SMK), Wali Kelas, Pembina Ekstrakurikuler, dan sejenisnya.

Tugas tambahan ini bukan sekadar titel, tetapi tanggung jawab besar yang menuntut dedikasi lebih. Wakil Kepala Sekolah, misalnya, harus memastikan operasional sekolah berjalan lancar, Ketua Jurusan di sekolah kejuruan mengelola kurikulum dan memastikan keterampilan siswa sesuai dengan standar industri, Wali Kelas menjadi orang tua kedua bagi siswa, mengurus administrasi akademik, serta membimbing perkembangan mereka.

Sementara itu, Pembina Ekstrakurikuler berperan dalam mengembangkan bakat dan karakter siswa melalui kegiatan di luar akademik. Semua tugas ini dijalankan di luar tanggung jawab mengajar reguler, sehingga tunjangan tambahan menjadi bentuk penghargaan yang seharusnya diberikan dengan layak.

Guru, sebagai ujung tombak pendidikan, sudah selayaknya mendapat perhatian penuh dari pemangku kebijakan. Jika dibandingkan dengan pegawai struktural di tingkat provinsi, perbedaan kesejahteraan guru masih ibarat langit dan bumi. Padahal, masa depan bangsa ada di tangan mereka.

Pemerintah Provinsi Banten sebaiknya memberikan kejelasan terkait kebijakan ini, bahkan lebih dari itu, justru mendukung penuh kesejahteraan guru sebagai bagian dari investasi pendidikan. Sebab, kualitas pendidikan yang baik hanya bisa terwujud dengan tenaga pendidik yang sejahtera dan dihargai hak-haknya.

Sebagai catatan, sekolah-sekolah di bawah Pemprov Banten tersebar di delapan kabupaten/kota, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang. Dengan cakupan luas ini, kepastian tunjangan bagi guru menjadi kebutuhan mendesak.

Kebijakan pendidikan yang berkeadilan adalah langkah nyata dalam membangun generasi unggul. Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas dan terbuka dalam menjamin hak guru, agar mereka dapat terus berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa tanpa dihantui ketidakpastian kebijakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun