Mohon tunggu...
ADE DARMAWAN
ADE DARMAWAN Mohon Tunggu... -

mencaris sesuatu yang pasti itu tidak mungkin didalam bisnis...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Risalah Penjualan Hutan Tercinta Kami Leuser

28 Februari 2013   16:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:32 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

RISALAH PERJANJIAN PENJUALAN LEUSER


1. Areal investasi dalam proyek karbon di dalam perjanjian adalah Kawasan Ekosistem Leuser Wilayah Aceh, seluas 2,2 juta hektar, yang berstatus sebagai Kawasan Strategis Nasional;
2. Perjanjian ini mewajibkan Pemerintah Aceh melakukan transfer atas hak atas karbon, termasuk juga hak-hak yang menguntungkan baik saat ini atau dimasa yang akan datang yang berada di atas wilayah proyek. Jadi, kalau nanti ditemukan mineral berharga di KEL, maka otomatis akan menjadi hak investor asing;
3. Pengalihan seperti poin 2 diatas, dilakukan mininimal dalam jangka waktu 3 x 30 tahun;
4. Hak atas karbon di KEL juga menjadi hak ekslusif Investor Asing, juga sebagai penyedia jasa sebagai penjual hak atas karbon di KEL, dan berhak atas fee sebesar 5 persen;
5. Pemerintah Aceh dilarang melakukan kegiatan pembangunan dan kegiatan lainnya seperti pertambangan, pembangunan jalan dan lain-lain diareal proyek yakni di dalam KEL;
6. Perjanjian tidak dapat dibatalkan, dan jika dibatalkan maka Pemerintah Aceh diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor yang besarnya ditentukan oleh investor;
7. Pemerintah Aceh menjamin dan berkewajiban mengeluarkan semua izin atau aturan hukum yang dibutuhkan oleh investor untuk melaksanakan investasinya. Izin dan aturan hukum ini merupakan syarat perjanjian yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh, dan yang dapat menyatakan puas adalah pihak investor;
8. Izin juga diberikan kepada anak-anak perusahaannya dan izin dapat dialihkan;
9. Pembagian keuntungan 10 tahun pertama investor dapat 70 persen, baru kemudian berturut turut berkurang hingga menjadi 30 persen;
10. Investor melakukan investasi berdasarkan Rencana Bisnis, tetapi investor dapat merubah rencana Bisnis secara sepihak;
11. Nilai investasi hanya disebutkan di dalam bagian pembukaan perjanjian sebesar 300 juta US, tetapi tidak ada dideskripsikan nilai konkrit masing masing jenis investasi per kegiatan/per proyek dan jangka waktu pemenuhan investasinya;

Nama dan Para Pihak

Perjanjian ini merupakan perjanjian Investasi, Lisensi dan Bagi Hasildi Kawasan Ekosistem Leuser (Leuser Ecosystem Investment, Licensing and Benefit Sharing Agreement) antara pihak Forest Landscape Development Limited (FLD) dengan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) dan Pemerintah Provinsi Aceh.

Latar Belakang Perjanjian

Dalam perjanjian ini, FLD akan melakukan sejumlah kegiatan investasi jangka panjang senilai US $ 300 juta yang dinamakan Proyek Ekosistem Leuser melalui serangkaian kegiatan dimana FLD pada intinya akan mendirikan berbagai badan usaha yang berwawasan lingkungan didalam dan diluar KEL, melakukan kegiatan pengurangan deforestasi dan degradasi hutan (REDD) di KEL, termasuk juga kegiatan rehabilitasi, dimana FLD sebagai mitra ekslusif untuk kegiatan hak karbon dan kegiatan lainnya.

Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian

·Waktu Perjanjian (Term)

Perjanjian ini berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dimana FLD berhak namun tidak wajib memperpanjang selama 30 (tiga puluh) tahun atau selama waktu diperlukan dalam suatu periodesasi proyek karbon (REDD atau standar lain[1].

·Syarat Berlakunya Perjanjian (Conditions Precedent)

FLD mensyaratkan bahwa perjanjian ini baru berlaku apabila ketentuan Pasal 4,6, 8,9,10,11,12 dan 14[2] perjanjian telah dinyatakan secara “memuaskan” oleh FLD secara tertulis kepada Pemerintah dalam hal:

a). FLD telah mendapatkan lisensi seperti dalam Lampiran 1 perjanjian;

b). FLD memperoleh lisensi kegiatan (izin) seperti dalam Lampiran 2 perjanjian;

c).Pemerintah dan/atau FLD mendapat persetujuan/izin lain dari pemerintah atau kementerian sebagaimana ditetapkan oleh FLD.

Dalam hal FLD tidak menyatakannya, maka dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, FLDdapat langsung mengakhiri perjanjian dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemerintah, tanpa pertanggungjawaban atas salah satu pihak.

·Kerjasama dan Ekslusivitas (Cooperation and Exsclusivity)

Kerjasama antara pihak secara ekslusiv berdasarkan Pasal 4.10 dimana para pihak akan mengembangkan Proyek Ekosistem Leuser (Leuser Ecosystem Project) dengan pendekatan seluruh ekosistem sesuai perjanjian ini dan peraturan lain baik secara lokal, nasional dan internasional mengenai CDMdan Pengaturan Karbon (aturan REDD) dan standar lain yang mungkin berlaku pada pengembangan proyek karbon pada pasar sukarela, agar menghasilkan dan mengkomersialkan hak karbon dalam hubungannnya dengan keuntungan karbon dari kegiatan proyek yang merupakan bagian dari proyek ekosistem Leuser.

·Ekslusifitas (Exclusivity)

1.Menunjuk FLD untuk mengembangkan dan melaksanakan proyekekosistem Leuser berdasarkan pendekatan ekosistem terpadu, menyeluruh untuk menciptakan hak atas karbon dan kegiatan REDD+ berdasarkan perjanjian ini dan rencana bisnis.

2.Memastikan tidak ada badan pemerintah yang melakukan perjanjian hal yang sama dengan pihak lain.

3.FLD memiliki hak untuk mengembangkan hal-hal yang tidak berkaitan dengan kegiatan pembentukan hak karbon dan kegiatan REDD+ yang tidak bersifat eklusif.

·Kewajiban Pemerintah dan BPKEL (Government and BPKEL Obligations)

Dalam klausul ini, dicantumkan kewajiban BPKEL beradasarkan Peraturan Gubernur Aceh No. 52/2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser.

·Perizinan (Licenses)

a)FLD atau afiliasinya akan diberikan izin untuk melakukan kegiatan REDD+, energy bio massa, reboisasi dan kegiatan-kegiatan lain.

b)Izin diberikan secara 2 (dua) tahap, yakni izin sementara selama 2 (dua) tahun dan izin tetap.

c)Pemberian izin disertai dengan kewajiban pembayaran iuran lisensi.

d)BPKEL dan Pemerintah mengakui dan menyetujui memberikan izin kepada Afiliasi atau anak perusahaan FLD.

e)Lisensi tetap, berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan diperbahurui atas pilihan FLD selama 30 (tiga puluh) tahun berikutnya atau mengikuti standar lain.

f)Jika FLD mundur atau izin dibatalkan/dicabut, maka izin harus ditender kepada pihak ketiga. BPKEL dilarang memutus atau membatalkan izin kecuali telah memberikan kesempatan kepada FLD untuk memperbaikinya sesuai klausul 21 perjanjian.[3]

·Bantuan dalam implementasi Proyek Ekosistem Leuser

a)Pada intinya BPKEL harus memberikan bantuan kepada FLD dalam mengimplementasikan proyek Ekosistem Leuser sesuai perjanjian ini, aturan CDM, aturan REDD dan/atau standar lain yang diberitahukan kepada BPKEL berdasarkan Pasal 6.2 (b)[4], termasuk juga dalam hal:

oIdentifikasi wilayah ekosistem Leuser dan wilayah proyek;

oPenyediaaan informasi terkait kawasan ekosistem Leuser;

oIdentifikasi hambatan dan risiko;

oPemantauan dan pemetaan satelit;

oMenjalin hubungan dengan masyarakat lokal;

oMembantu diskusi antara FLD dengan pihak ketiga, termasuk juga dengan masyarakat lokal;

oBekerjasama dan membantu FLD terhadap review yang dilakukan oleh parlemen terkait perjanjian ini atau Leuser Ekosistem Proyek;

oMenjamin kepada FLD (memberikan hibah kepada FLD bahwa Pemerintah atau Pemerintah Nasional) memberikan semua hak, termasuk hak kepemilikan, hak akses, lisensi, persetujuan, konsesi danhak, kepentingan serta titel lainnya yang dibutuhkan oleh FLD untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian ini;

oMemberikan akses kepada BPKEL termasuk data dan sumber daya manusia untuk mengimplentasi perjanjian;

oAtas permintaan FLD, melakukan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk (tetapi tidak terbatas kepada) menandatangani dokumen apa pun, mendelegasikan dan mentransfer semua hak, titel dan kepentingan Pemerintah atau BPKEL yang ada saat ini dan di masa mendatang kepada FLD terkait Hak- Hak Karbon yang muncul akibat atau terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser sesuai dengan klausa 8.2[5];

oMemberikan akses kepada FLD atas staf, agen, kontraktor, undangan dan pihak lain;

oMemberikan bantuan yang diminta oleh FLD setiap saat;

oMemberikan salinan semua dokumentasi, persetujuan, jaminan dan garansi yang dibutuhkan FLD untuk mengamankanpendanaan proyek ekosistem Leuser selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak menerima permintaan tertulis dari FLD.

·Larangan

Baik Pemerintah atau BPKEL dilarang:

a)Melaksanakan kegiatan yang tidak konsisten dengan pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian.

b)Menyetujui pemberian hak, konsesi, sewa, lisensi, rekomendasi yang tidak konsisten dengan ijin pertambangan, kehutanan, perkebunan yang mungkin berdampak negatif terhadap manfaat karbon, termasuk tetapi tidak terbatas kepada:

oIzin pertambangan atau surat rekomendasi izin tambang;

oLisensi kehutanan atau surat rekomendasi terkait lisensi kehutanan;

oKonsesi perkebunan atau surat rekomendasi terkait konsesi perkebunan;

oBentuk lisensi yang memiliki dampak negative terhadap manfaat karbon.

·Penebangan Ilegal dan kegiatan ilegal lainnya

a)BPKEL dan Pemerintah harus menghentingan penebangan Ilegal.

b)Harus kerjasama dengan kepolisian cegah penebangan illegal.

c)Memberi akses kepada FLD sebagai kompensasi hilangnya stok karbon terkait penebangan ilegal Surat kuasa

·Kewajiban Perusahaan

a)Mengamankan komitmen keuangan yang memadai untuk mendanai Rencana Usaha;

b)Melaksanakan prakiraan kecepatan penggundulan hutan dalam zona proyek yang berbeda;

c)Mempersiapkan atau memperoleh kuantifikasi inventaris dan teknis untuk stok karbon di hutan di dalam zona proyek;

d)Berkonsultasi dengan masyarakat, industri dan pemangku kepentingan publik dan swasta setempat;

e)Mengidentifikasi Kegiatan-Kegiatan Proyek sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah diketahui;

f)Mempersiapkan atau menyediakan Catatan Ide Proyek atau rangkuman proyek untuk setiap Kegiatan Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Ekosistem Leuser;

g)Mempersiapkan atau menyediakan Catatan Ide Proyek atau rangkuman proyek untuk masing-masing Kegiatan Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Ekosistem Leuser;

h)Menstrukturisasi masing-masing Kegiatan Proyek yang merupakan bagian dari Proyek Ekosistem Leuser sesuai dengan persyaratan hukum nasional dan internasional serta mempersiapkan atau menyediakan dokumentasi hukum yang menetapkan struktur proyek (termasuk penetapan kendaraan perusahaan yang dibutuhkan untuk proyek); dan

i)Mendirikan perusahaan pemegang saham dan anak perusahaan di Aceh untuk melaksanakan Kegiatan Proyek.

·Pengesahan Kegiatan Proyek (Validation of Project Activities)

Klausul ini berisikan tentang syarat serta kelengkapan yang diperlukan oleh proyek untuk memperoleh validasi berdasarkan standar yang berlaku termasuk juga metodelogi berdasarkan aturan CDM, REDD atau standar lainnya yang dipilih oleh FLD. Atas pilihan standar tersebut, FLD memberitahukan secara tertulis kepada BPKEL serta proses pengesahannya.

·Verifikasi Manfaat Karbon (Verification of Carbon Benefits)

Klausul ini berisikan kewajiban FLD dalam hal proses verifikasi semua manfaat karbon selama jangka waktu proyek sesuai perjanjian berdasarkanaturan CDM, REDD atau standar lainnya yang dipilih oleh FLD.

·Implementasi Proyek REDD (REDD+ Project Implementation)

Klausul ini berisikan tentang bentuk-bentuk kegiatan yang harus dilaksanakan oleh FLD didalam melaksanakan kegiatan berdasarkan aturan REDD+.

·Hak-hak Karbon (Carbon Rigths)

oPihak-pihak menyetujui bahwa, sejauh yang diperbolehkanoleh hukum yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan ketentuan Klausa 9, semua hak hukum, kepentingan dan titel yang ada sekarang ini dan di masa mendatang terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser dan masing-masing Kegiatan Proyek yang dilaksanakan di bawah Klausa tersebut (termasuk yang dipertahankan sebagai bagian dari Buffer Pengelolaan Risiko seperti yang dijelaskan sebagai berikut) harus menjadi milik FLD untuk keperluan komersil sesuai dengan Perjanjian ini.

oSejauh yang diperbolehkan menurut hukum yang berlaku, hak kepemilikan, kepentingan dan titel terkait manfaat karbon dan hak-hak karbon, Pemerintah atau BPKEL akan mengambil tindakan sebagai berikut atas wewenang dari Pemerintah:

a)Dengan ini mendelegasikan dan mentransfer semua hak hukum, kepentingan dan titel yang ada saat ini dari Pemerintah terkait semua Manfaat Karbon dan Hak-Hak Karbon yang muncul dari atau diterbitkan untuk Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya kepada FLD;

b)Akan mendelegasikan dan mentransfer semua hak hukum, kepentingan dan titel yang akan diperoleh di masa mendatang dari Pemerintah terkait semua Manfaat Karbon dan Hak-Hak Karbon yang muncul dari atau diterbitkan untuk Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya kepada FLD; dan

c)Akan melakukan semua hal yang diperlukan untuk memberlakukan delegasi atau transfer tersebut sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk menandatangani dokumen apa pun.

oBPKEL dan Pemerintah mengakui dan menyetujui bahwa setelah penyelesaian proses delegasi dan transfer ke FLD yang diwajibkan dalam Klausa 8.2, maka FLD:

a)Akan bertanggung jawab dan berhak atas semua hak hukum, kepentingan dan titel dari BPKEL dan Pemerintah terkait dengan semua Manfaat Karbon dan Hak-Hak Karbon yang muncul dari atau diterbitkan terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-kegiatan Proyeknya; dan

b)Diperbolehkan untuk memasarkan dan menjual semua Manfaat Karbon dan Hak-Hak Karbon untuk tujuan komersil sesuai dengan klausa 10 Perjanjian ini.

·Komersialisasi Hak Karbon (Commercialisation of Carbon Rigths)

oSesuai dengan Klausa 11.5 FLD memilik hak eksklusifuntuk memasarkan dan menjual semua Hak-Hak Karbon dan Manfaat-Manfaat Karbon yang mendasarinya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh FLD secara sepihak yang muncul dari atau diterbitkan terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya yang telah diberi lisensi.

oFLD harus mendirikan perusahaan anak perusahaan terpisah (Leuser Carbon Co) utuk memegang semua Hak Karbon yang dihasilkan oleh FLD (termasuk anak perusahaan dan afiliasinya) sebagai akibat dari pelaksanaan Kegiatan Proyek untuk tujuan pemasaran dan penjualan Hak-Hak Karbon atas nama FLD.

oLeuser Carbon Co akan menandatangani perjanjian pemasaran karbon terpisah dengan Trust untuk bertindak sebagai penjual eksklusif Hak-Hak Karbon dari Proyek Ekosistem Leuser dan Kegiatan-Kegiatan Proyeknya yang telah dilisensi.

oBPKEL dengan ini menunjuk FLD sebagai kuasa hukumnya dalam melaksanakan semua kegiatan, menandatangani dokumen apa pun dan memberikan janji yang diperlukan untuk tujuan komersialisasi Hak-Hak Karbon dan Manfaat-Manfaat Karbon yang mendasarinya, yang muncul dari atau diterbitkan terkait dengan Proyek Ekosistem Leuser dan kegiatan-kegiatan proyek yang berlisensi oleh FLD sesuai dengan Perjanjian ini.

·Larangan Bertransaksi

Klausul ini berisikan larangan bagi BPKEL maupun Pemerintah dilarang mendekati, bernegosiasi dengan atau menghubungi atau menangani calon pembeli hak-hak karbon dan manfaat-manfaat karbon.

·Bagi Hasil

oPemasukan kotor Proyek harus digunakan terlebih dahulu untuk mengganti semua biaya transaksi yang dikeluarkan FLD.

oFLD berhak atas komisi penjualan semua hak-hak karbon sebesar 5%.

oPemasukan bersih proyek yang tersisa setelah penggantian Biaya Proyek FLD sesuai dengan klausa 11.1(a) dan Komisi Penjaualan sesuai dengan klausa 11.1(b) harus dibagi antara Trust dan FLD dengan proporsi sebagai berikut seperti yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis:

a)Untuk pemasukan yang diterima terkait dengan pembayaran pertama untuk Kredit Karbon yang dijual dari suatu Kegiatan Proyek sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh FLD (Tahun 1), tujuh puluh persen (70%)-nya harus diserahkan kepada FLD, dan jumlahnya akan berkurang setiap tahunnya secara pro-rata dengan setiap Tranche tahunan Kredit Karbon selama sepuluh (10) tahun, dan tiga puluh persen (30%)-nya harus diberikan kepada Trust di tahun tersebut (Tahun ke-10) dan sesudahnya; dan

b)Untuk pemasukan yang diterima terkait dengan pembayaran pertama untuk Kredit Karbon pertama yang dijual dari Kegiatan Proyek Berlisensi sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh FLD (Tahun 1), tiga puluh persen (30%)-nya harus diserahkan kepada FLD, dan jumlahnya akan berkurang setiap tahunnya secara pro-rata dengan setiap Tranche tahunan Kredit Karbon selama sepuluh (10) tahun, dan tujuh puluh persen (70%)-nya harus diberikan kepada Trust di tahun tersebut (Tahun ke-10) dan sesudahnya;

·Modal Perusahaan

FLD dan setiap perusahaan cabangnya harus mendapatkan modal yang mencukupi untuk memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan Rencana Bisnis dan untuk memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan investasi asing yang berlaku di Indonesia.

·Biaya dan Penghasilan Proyek

oFLD harus membayar semua biaya dan pengeluaran yang timbul dari atau berkaitan dengan pengembangan dan Biaya dan Ongkos implementasi aspek karbon dalam Proyek Implementasi Leuser dan setiap Aktivitas Proyek Berlinsensinya sesuai dengan Perjanjian ini, termasuk pembayaran yang jatuh tempo kepada pihak ketiga untuk ketentuan layanan yang berkaitan dengan Aktivitas Proyek (Biaya Proyek) dan FLD berhak atas penghasilan proyek selain penghasilan yang berkaitan dengan penjualan Keuntungan Karbon dan Hak Karbon yang mana harus dibagi sesuai dengan klausula 11.

oFLD harus menyiapkan dan menjaga catatan yang lengkap tentang semua Biaya Proyek yang dikeluarkan oleh FLD sesuai dengan klausula 14.

oFLD berhak untuk memulihkan semua Biaya Proyek yang dikeluarkannya sesuai dengan Perjanjian ini yang akan diambil dari Penghasilan Kotor Proyek sesuai dengan klausula 11.

·Pernyataan Jaminan Pemerintah dan BPKEL (Government abd BPKEL Representations Warranties)

Pemerintah dan BPKEL masing-masing menjamin danmenyatakan kepada FLD bahwa, pada saat pelaksanaan Perjanjian ini dan setelahnya di sepanjang Syarat Perjanjian ini:

a)tidak melakukan transaksi dan tidak akan melakukan transaksi dengan para pembeli Hak Karbon yang potensial dan berhubungan dengan Keuntungan Karbon dasar yang timbul dari Proyek Ekosistem Leuser dan Aktivitas Proyeknya, selain yang ditentukan dalam Perjanjian ini; dan

b)tidak menandatangani, dan tidak akan menandatangani perjanjian apa pun dengan pihak ketiga:

i)yang mengalokasikan kepentingan terhadap lahan yang termasuk Area Ekosistem Leuser ke pihak lain;

ii)karena ketentuan di dalamnya, sebagian layanan atau layanan dengan bentuk yang sama dengan layanan yang diberikan oleh FLD di bawah Perjanjian ini; atau

iii)yang sama dalam sifatnya dengan Perjanjian ini, atau bagian di dalamnya; dan

c)memiliki hak, kuasa dan wewenang yang diperlukan di bawah undang-undang dan peraturan Indonesia untuk memberikan hak yang diberikan kepada FLD dan Affiliasinya dan cabangnya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan selain yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, tidak ada izin, lisensi, perizinan atau otorisasi lain yang harus diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada FLD agar supaya FLD dimiliki bersama dengan Keuntungan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini.

·Pembayaran Pemberhentian

Apabila Perjanjian ini diberhentikan sesuai dengan klausula 20.3[6], maka jumlah yang harus dibayar antara Para Pihak akan dihitung oleh Pihak yang tidak lalai sebagai ganti atas Kerugiannya, yang disesuaikan dengan semua jumlah yang dimiliki antara Para Pihak hingga tanggal pemberhentian.

·Penyelesaian Perselisihan(Dispute Resolution)

Apabila Para Pihak tidak dapat menyelesaikan Perselisihan yang dirujuk dalam klausula23.2 dalam 15 Hari Kerja setelah pemberitahuan Perselisihan, maka Para Pihak menyetujui bahwa salah satu Pihak dapat menyerahkan Perselisihan tersebut agar diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Peraturan Pusat Arbitrase Internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/ SIAC), dan Para Pihak menyetujui bahwa, jika Perselisihan diserahkan kepada arbitrasi,

a)Perselisihan tersebut pada akhirnya akan diselesaikan di bawah Peraturan ICC oleh seorang arbitrator yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan ICC;

b)kedudukan, atau tempat hukum arbitrasi adalah di Singapura;

c)bahasa yang digunakan dalam proses hukum arbitrase adalah Bahasa Inggris;

d)semua biaya arbitrase (termasuk biaya hukum) akan ditanggung oleh Pihak yang gagal kecuali bila ditentukan lain oleh arbitrator; dan

e)Para Pihak sepakat untuk menjalankan keputusan arbitrase tanpa penundaan.

·Ketentuan Umum

Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antaraPara Pihak dalam kaitannya dengan hal-hal yang terdapat di dalamnya dan mengganti semua perjanjian sebelumnya yang berkaitan dengan masalah perjanjian ini.Segala jaminan, syarat atau ketentuan, undang-undang atau lainnya, yang tidak termaktud atau disebut dalam Perjanjian ini, dengan ini dinyatakan tidak ada.

·Lokasi Kegiatan

Lokasi kegiatan adalah didalam Kawasan Ekosistem Leuser

1.Aceh Tenggara;

2.Gayo Lues;

3.Aceh Tengah;

4.Bener Meriah;

5.Aceh Utara;

6.Aceh Timur;

7.Aceh Tamiang;

8.Subulussalam;

9.Aceh Singkil;

10.Aceh Selatan;

11.Aceh Barat Daya;

12.Nagan Raya;

KETERLIBATAN MIKE GRIFFTH DALAM LEUSER ECOSYSTEM PROJECT

DAN AKTIVITAS LAIN DI ACEH


  • Pada tahun 1994, Mike Griffth mendirikan Yayasan Leuser Internasional bersama-sama dengan tokoh Aceh antara lain AR Ramli dan Bustanil Arifin melalui akta pendirian No. 75 tanggal 23 Juli 1994 di notaris Gufran Kamal, Jakarta.


  • Pada tahun 1998, Mike Griffth aktif mendorong lahirnya Keppres 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser. Draft Keppres ini dipersiapkan oleh Tim Konsultan yang beranggotakan Mas Achmad Santosa dan Sulaiman Sembiring.


  • Tanggal 28 Februari 1998, Keppres33/1998 ditandatangani oleh Presiden Soeharto, dan dalam Keppres ini disebutkan pengelolaan KEL dilakukan oleh Pemerintah dibantu oleh Yayasan Leuser Internasional;


  • Sebelum tahun 1999 Mike Griffith menikahi keponakan Malek Mahmud di Banda Aceh yang bernama Lita, dan memeluk agama Islam.


  • Tahun 1999 Mike Griffith aktif melakukan lobby ke Pemerintah Uni Eropa, sehingga lahirlah proyek Leuser Development Program (1999-2004) senilai 30 juta Euro dan sebagai pelaksana dilakukan oleh Unit Management Leuser, dimana Mike Griffth duduk sebagai salah seorang Direktur.


  • Tahun 2005-2012 MG aktif melakukan serangkaian pertemuan dengan tokoh-tokoh GAM baik dilakukan di Swedia, Singapura, Penang (Malaysia), Jakarta, Medan dan Banda Aceh.


  • Tahun 2006 setelah lahir UU No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh, Mike Griffith yang saat itu masih bekerja di YLI, aktif mendorong lahirnya Pergub No. 52/2006 tentang Pembentukan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser diwilayah Provinsi Aceh.


  • Tahun 2006, pada saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, MG aktif mendukung pasangan H2O (Humam Hamid dan Hasbi Abdullah) hal ini dengan mengadakan serangkaian pertemuan di kediaman Humam Hamid di kawasan Ie Masen, Banda Aceh.


  • Februari 2007, MG ditunjuk oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai Koordinator Bidang Konservasi pada Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun