Mohon tunggu...
Mei BungaFirdayani
Mei BungaFirdayani Mohon Tunggu... Perempuan Hebat

Life with positive vibe!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Home Schooling sebagai Bentuk Alternatif Model Pendidikan

30 November 2021   22:50 Diperbarui: 30 November 2021   23:10 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pelaksanaan home schooling di Indonesia, secara legal diakui berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 27 ayat 1 dan 2. Pasal 1 menyatakan bahwa kegiatan pendidikan informal dapat dilakukan oleh pihak keluarga dan lingkungan secara mandiri. Dan ayat ke-2 menegaskan bahwa hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.

Selanjutnya mengenai kurikulum home schooling dikembangkan dengan fleksibel sesuai minat dan kebutuhan anak. Di Indonesia kurikulum home schooling mengacu pada standar isi kurikulum Depdiknas. Home schooling sebenarnya mungkin saja dapat dilakukan tanpa kurikulum. 

Namun keberadaan kurikulum akan jauh lebih baik dan dapat membantu orangtua dalam menjalankan home schooling. Dan metode belajar yang digunakan dapat bervariasi. Misalnya mengkaji, diskusi, menulis atau mendeskripsikan suatu fenomena, atau jika bosan dengan materi yang bersifat akademik dapat menggunakan metode belajar sambil bermain. Tidak lupa hal yang paling penting untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan home schooling adalah menggunakan media maupun sumber belajar yang menarik.

Dengan memenuhi syarat-syarat untuk melaksanakan home schooling, mengetahui dengan baik kurikulum dan metode yang akan digunakan maka diharapkan Home Schooling menjadi Alternatif model pendidikan yang tepat untuk menjawab kekhawatiran para orang tua dengan segala permasalahan yang ada di sekolah konvensional atau sekolah formal dan nonformal. Sebab home schooling yang merupakan sekolah informal sendiri telah di akui secara legal, sehingga dapat dipilih menjad salah satu alternatif model pendidikan.

REFERENSI:

Muhtadi, A. (2012). PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN DI SEKOLAH RUMAH (HOME SCHOOLING). 1-17.

https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/3012/BUKU%20INOVASI%20PENDIDIKANLesson%20Study.pdf?sequence=1&isAllowed=y#:~:text=Jadi%2C%20inovasi%20pendidikan%20adalah%20suatu,tujuan%20pendidikan%20atau%20memecahkan%20masalah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun