Konfirmasi ke AI, dalam teori pertumbuhan endogen, pengggerak pertumbuhan ekonomi adalah teknologi sebagai faktor internal atau dari dalam model (teori).
Beda dengan teori pertumbuhan sebelumnya, yang menempatkan faktor kemajuan teknologi atau akumulasi modal sebagai eksternal. Teori pertumbuhan endogen berfokus pada bagaimana kegiatan, seperti inovasi, sain dan teknologi, dan pembentukan modal manusia (pendidikan dan kesehatan), yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Melalui teori pertumbuhan endogen Romer kontribusi adalah kerangka kerja untuk memahami bagaimana kebijakan dan investasi dalam pendidikan, penelitian, dan inovasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Tanpa kehadiran Paul M. Romer di Hambalang, baik Menteri Bappenas Rahmad Pambudi maupun Menkeu Sri Mulyani, juga Wankeu Anggito Abimanyu akan sangat fasih menjelaskan endogenous growth theory.
Mengingat walupun Paul M. Romer mendapatkan penghargaan Nobel pada tahun 1918, tetapi teori ini ditemukan pada tahun 1980-an. Dan menjadi bahan ajar kuliah Makroekonomi. Teori ini dapat dilacak dalam Paul M. Romer, Increasing Return and Long-Run Growth, Journal of Political Economy 94 (Oktober 1986).
Namun, alih-alih menerangkan Sr Mulyani malah turut berandai-andai. Misalnya, dalam suatu kesempatan Sri menjelaskan bahwa dari efisiensi anggaran dapat memacu pertumbuhan ekonomi, andai dana yang terhimpun direalokasikan ke kegiatan-kegiatan yang memiliki multi-flyer effect.
Tanpa pengandaian, effect factual dari menarik kembali ke pusat, dana transfer daerah sebesar 50 trilyun adalah kontraksi ekonomi daerah atau ekonomi mungkret. Kontraksi lawan dari ekspansi atau ekonomi tumbuh.
Bulankah jika 750 trilyun tersimpan ke kas Danantara, yang tidak jelas kapan dibelanjakan, efeknya seperti tight money policy?. Akan menjadi ‘rem’ laju pertumbuhan ekonomi, sementara target pertumbuhan 8% belum tercapai?
Juggernaut atau mastodonte.
Inpres atau perintah eksekutif presiden AS dapat dilakukan pembatalan melalui tiga jalur, Â a. Melalui pengadilan, jika perintah tersebut dianggap melanggar Konstitusi atau melampaui kewenangan presiden,
b. Melalui kongres, dengan mengeluarkan undang-undang baru atau menggunakan kekuasaan anggaran, dan c. Melalui Inpres atau perintah eksekutif berikutnya. Jadi ada mekanisme pengendali atau rem.