Mohon tunggu...
Budi Santosa
Budi Santosa Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Hobi menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ryan Randy Suryono Jadi Pakar Fintech Indonesia di Publikasi Internasional

4 Februari 2023   11:47 Diperbarui: 4 Februari 2023   11:57 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ryan Randy Suryono Pakar Fintech Indonesia (Dokpri)

Kompasianer, tahukah kalian bahwa Financial Technology (Fintech) merupakan topik yang yang paling banyak dibahas saat ini. Fintech menjadi salah satu inovasi di dalam layanan keuangan didampingi kemajuan teknologi yang ada saat ini. Dengan transformasi digital ini maka layanan keuangan telah beranjak dari layanan keuangan tradisional ke layanan keuangan berbasis teknologi.

Apa itu Fintech?

Bank Indonesia menjelaskan bahwa Fintech di Indonesia dibagi menjadi 4 jenis yaitu, Pembayaran (payment), Pendanaan (crowdfunding dan P2P Lending), Market Aggregator, dan Manajemen Risiko & Investasi. Berbagai teknologi memungkinkan inovasi di sektor keuangan ini, baik itu API, AI dan Machine Learning, biometrik, komputasi awan atau DLT. Semua teknologi ini hadir dengan tantangan untuk perkembangan Industri Fintech masa depan.

Fintech Pembayaran (payment)

Fintech pembayaran terdiri dari Uang Elektronik, Dompet Elektronik, Payment Gateway, QRIS, Paylater, dan Digital Bank. Uang elektronik dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran. Kalau kita perhatikan, masyarakat Indonesia sudah terbiasa dengan pembayaran cashless. Hal ini membuat Fintech payment menjadi salah satu aspek yang terus berkembang di masa mendatang.

Fintech Pendanaan

Otoritas Jasa Keuangan mencatat terdapat 2 jenis Fintech Pendanaan, antara lain urun dana (crowdfunding) dan pinjaman online (P2P lending). Contoh urun dana di Indonesia adalah Kitabisa.com, Crowdana, dan Bizhare. Sedangkan contoh pinjaman online yaitu Danamas, Investree, dan Amartha. Saat ini Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan Kementerian Kominfo berupaya untuk memberantas platform Fintech Ilegal.

Market Aggregator

Fintech Market Aggregator yaitu platform yang menghimpun informasi mengenai layanan keuangan. Dengan kata lain situs ini memudahkan penggunanya untuk membandingkan biaya/harga antara biaya keuangan. Beberapa Market Aggregator digunakan untuk mengakses layanan keuangan melalui platformnya. Layanan ini juga dapat digunakan untuk membandingkan layanan keuangan seperti asuransi dan bunga baik kartu kredit, KPR, dan produk lainnya.

Manajemen Risiko dan Investasi

Manajemen risiko investasi merupakan proses mengetahui risiko apa yang terkandung dalam aset investasi dan mengendalikannya dengan cara terbaik. Tujuan akhirnya adalah agar investor dapat membedakan mana risiko yang dapat dikendalikan dan mana yang tidak dapat dikendalikan, kemudian meminimalkan potensi risiko tersebut dalam portofolio aset.

Siapakah Ryan Randy Suryono? Dan apa kaitannya dengan Pakar Fintech?

Berdasarkan data Google Scholar Ryan Randy Suryono merupakan Peneliti dan Pakar Fintech Indonesia dari Universitas Teknokrat Indonesia. Doktor Ryan lulus pada Program Doktor di Universitas Indonesia. Beberapa tulisannya telah dimuat di Jurnal Internasional terindeks Scopus, antara lain Heliyon (Q1), Information (Q2), dan BEEI (Q3). Sedangkan beliau juga mempresentasikan hasil risetnya pada Konferensi Internasional. Tulisannya tentang Tantangan dan Tren Fintech telah menjadi artikel paling banyak diunduh sebanyak lebih dari 17.000 kali.

"Fintech merupakan teknologi yang terus berkembang, sehingga industri layanan keuangan tradisional harus menyesuaikan diri dengan startup Fintech. Sebaiknya Fintech dengan layanan keuangan tradisional dapat berkolaborasi untuk mencapai keunggulan yang kompetitif", ujar Ryan Randy Suryono.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun