Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Harley Davidson di Garuda dan Tisu Termahal yang Harus Ditebus

6 Desember 2019   10:27 Diperbarui: 7 Desember 2019   12:20 3153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu berhasil mengungkap penyelundupan sepeda motor Harley Davidson pesanan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara dan dua sepeda Brompton beserta aksesorisnya menggunakan pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.

Kasus penyelundupan spare part Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton di dalam pesawat berbuntut pada pemecatan I Gusti Ngurah Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Barang yang tidak di-declare tersebut berada dalam kabin, bukan di bagasi, pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A 330-900 Neo yang baru dipesan dari Perancis.

"Total potensi kerugian negara kalau tidak declare Rp532 juta sampai Rp1,5 miliar," papar Sri Mulyani.

Pejabat Garuda Indonesia itu tidak mematuhi prosedur, yakni dengan cara memreteli sepedamotor Harley Davidson 1972 Shovelhead bekas dan disamarkan dalam beberapa koli. Sesuai aturan, kendaraan bermotor bekas termasuk barang yang dilarang diimpor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, menduga tiadanya itikad baik dalam pemasukan barang secara ilegal ke dalam wilayah Indonesia karena tidak ada dalam daftar barang yang termasuk di dalam dokumen impor pengadaan pesawat baru tersebut.

Peristiwa serupa, yaitu pemasukan barang yang tidak termasuk di dalam dokumen impor, pernah saya alami beberapa tahun lalu.

Sekitar tahun 2000-an saya bekerja di sebuah perusahaan importir umum yang memasukkan kendaraan dalam keadaan utuh (CBU: Completely Built Up). Seorang penggemar mobil meminta saya merintis usaha itu, di antaranya, dari mulai pendirian badan usaha, perijinan, pembuatan Angka Pengenal Importir Umum (API-U), berhubungan dengan Bea Cukai, melakukan pembelian mobil impor.

Mobil CBU diimpor dari negara Jepang seperti: Mazda RX-8, Nissan Elgrand, Honda Fit, Toyota Ist, Toyota MRS (mobil sport berpenumpang dua), Toyota Wish (sejenis mobil minivan). Paling laris adalah Toyota Wish (mungkin karena bisa muat 6/7 orang dan modelnya manis).

Proses importasi tidaklah serumit dibayangkan. Pilih barang cukup di Jakarta, karena penjual mobil CBU langsung datang dari Jepang membawa brosur dan Compact Disc berisi tayangan tentang performa masing-masing mobil. Tinggal pesan saja.

Transaksi dimulai dengan terlebih dahulu membayar seluruh biaya pembelian kendaraan, pengiriman, asuransi kepada penjual di Jepang.

Menerima Bill of Lading (BL) yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran asal yang harus sesuai dengan Invoice yang mencantumkan perincian barang dan masing-masing harganya, dan  harus sesuai dengan dokumen daftar barang (packing list).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun