Mohon tunggu...
budi mulyono
budi mulyono Mohon Tunggu... -

Warga biasa yang ingin hidup tenang di republik ini

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Anas at Monas, Coming Soon...

22 Februari 2013   13:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:52 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hampir semua media cetak dan elektronik menyiarkan berita mengenai penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa Sprindik dikeluarkan pada hari ini, 22 Februari 2013, dan ditandatangani oleh pimpinan KPK. Jadi, secara resmi, KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi dan untuk itu Anas dicegah keluar negeri dan akan segera dilakukan pengusutan aset-aset kekayaannya.

Kita semua ingat, apa yang diucapkan oleh Anas, ketika pertamakalinya Nazaruddin menyebut nama Anas dalam kasus korupsi Hambalang. Anas mengatakan dengan tegas “satu rupiah saja anas korupsi, gantung anas di Monas”. Waktu itu ucapan itu terasa begitu meyakinkan. Tapi dengan status anas yang baru ini, apakah dia masih berani mengatakan dengan tegas, hal yang serupa?

KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya sudah melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, bukan main-main, terlebih Anas adalah seorang tokoh. Meskipun demikian, di Republik ini, setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum.

Oleh karena itu, mari kita ikut mengawasi jalannya peradilan yang jujur untuk menegakkan kembali citra hukum yang beberapa kali tersandera politik. Dan tentu saja, kita nantikan “Anas at Monas”, segera..


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun