Mohon tunggu...
Budi Setiawan
Budi Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana Jakarta

Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Prof Dr Apollo "Treaty Shopping, Beneficial Owner dan Pencegahannya"

15 Mei 2021   16:00 Diperbarui: 15 Mei 2021   16:13 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b.     Penyalahgunaan P3B dapat terjadi pada suatu transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi yang dilakukan dengan menggunakan struktur dengan maksud untuk memperoleh manfaat P3B, transaksi dengan struktur yang mempunyai format hukum (legal form) berbeda dengan substansi ekonomisnya dengan maksud untuk memperoleh manfaat P3B atau penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), mengakibatkan kehilangan dalam penerimaan pajak karena ketidakjelasan peraturan – peraturan P3B, karena terdapat celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Masih banyaknya upaya dalam penyalahgunaan tax treaty dengan menggunakan pasal – pasal dalam P3B yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuannya. Untuk meminimumkan risiko treaty shopping di Indonesia sangat diperlukan melakukan renegosiasi tax treaty agar dapat memasukan pasal – pasal yang menyangkut pembatasan penggunaan tax treaty bagi mereka yang melakukan penyimpangan dari tujuan adanya tax treaty.

Kesimpulan

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Dalam penanganan treaty shopping dilakukan dengan kedua belah pihak yaitu

  • Organization for Economic Cooperation and Development (OECD)
  • Direktorat Jenderal Pajak

Pada beberapa negara sepakat untuk meluncurkan konvensi pajak internasional baru, untuk mencegah praktik treaty shopping yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Kesepakatan didapatkan setelah menteri – menteri dari sejumlah negara besar menandatangani fakta perjanjian pajak baru yang diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) di Paris pada tahun 2017. Perjanjian baru ini akan menggantikan lebih dari 1.100 perjanjian perpajakan bilateral, sepertiga dari perjanjian yang ditandatangani oleh negara – negera selama 1 abad terakhir untuk menghindari pajak berganda.

Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah melakukan antisipasi terjadinya penyalahgunaan P3B, yakni melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 mengenai Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana telah diubah melalui PER-25/PJ/2010 dan setelah itu diganti lagi dengan PER-10/PJ/2017 mengenai Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Optimalisasi penerimaan pajak terus dilakukan, pemerintah me-review pelaksanaan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan perjanjian perdagangan bebas atau FTA karena sangat berpotensi dalam mengurangi penerimaan pajak negara.

Pencegahan atau penanganan treaty shopping akan menjadi nyata dengan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Measures to Prevent BEPS (Multilateral Instrument/MLI). Semua pusat treaty shopping telah menandatangani MLI. Mulai berlaku pada 01 Juli 2018 mencakup 94 yurisdiksi. Dengan penandatangan meratifikasi dapat mempengaruhi kurang lebih dari 1.600 tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).

Pada bulan Januari 2019, sebanyak 41 yurisdiksi telah menyelesaikan proses ratifikasi termasuk delapan anggota G20, yaitu Australia, Kanada, Prancis, India, Jepang, Federasi Russia, Arab Saudi, dan Inggris. Saat ini Indonesia telah melakukan ratifikasi, dab semua negara yang belum meratifikasi MLI didorong untuk melakukannya tanpa penundaan.

Indonesia telah meng-Sahkan Multilateral Instrument/MLI dan sebanyak 47 P3B yang telah masuk. Secara serentak dan efisien, pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Multilateral Instrument On Tax Treaty (MLI) sebagai bagian dari mencegah dan penanganan berkurangnya basis pemajakan dan berkurangnya penerimaan negara. Pada pengesahan dan juga terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.77/2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related to Measures to Prevent BEPS yang telah ditandatangani di Paris. Prancis pada 07 Juni 2017. Konvensi yang di sahkan adalah dasar pemberlakuan pada pasal – pasal yang diadopsi dalam konvensi dapat diberlakukan terhadap persetujuan penghindaran pajak berganda yang tercakup dalam persyaratan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun