Mohon tunggu...
Budhi Rahardjo
Budhi Rahardjo Mohon Tunggu... Lainnya - Rakyat Biasa

Becik Ketitik, Olo Kethoro Sing Salah Bakal Seleh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komunikasi Politik Tidak Efektif, Bupati Pemalang Terganjal di DPRD

1 Agustus 2021   10:34 Diperbarui: 1 Agustus 2021   10:37 1545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Komposisi di dewan legislatif inilah menjadi salah satu bahasan politis yang menarik. Dimana gabungan partai pengusung merupakan minoritas dibandingkan keseluruhan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang.

Harus ada upaya loby politik yang dilakukan oleh Bupati maupun elit partai penyusung untuk merangkul fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Pemalang.

Menurut hemat saya, salah satu yang harus dibangun adalah koalisi legislatif. Koalisi ini tidak seperti koalisi kala membangun dan pengusung pimpinan daerah di pilkada, tetapi koalisi dimana fraksi mampu mendukung kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh eksekutif.

Bupati   sebagai pejabat politis dan didukung oleh sekda sebagai pejabat birokrasi harus mampu merangkul para elit partai untuk bersama sama berkoalisi legislatif di DPRD.


Koalisi "Politik Legislatif"ini tentunya sangat penting karena ada beberapa kebijakan 

eksekutif yang  harus mendapatkan persetujuan dari legislative.

Tentunya "koalisi legislatif " sangat perlu dan bersifat politis.  Sebagaimana diketahui bahwa eksekutif dan legislatif mempunyai one desk leveling  mempunyai posisi yang selevel, mempunyai posisi yang sama, tidak ada yang dominan maupun dibawahnya. Tentunya dalam posisi one desk level ini yang diperlukan adalah komunikasi politik yang efektif. Siapa yang harus berperan dalam komunikasi efektif dengan dewan agar keputusan dan kebijakan secara politis dapat diterima oleh legislative? Tentunya Bupati sebagai pejabat politis  serta Sekretaris daerah sebagai pejabat Birokratis tertinggi di Pemerintahan Kabupaten. Harus mampu mengabil peran sesuai dengan tugas, Pokok dan Fungsinya.

Peran Sekretaris Daerah di DPRD

Dalam peraturan Pemerintah RI nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan sekretaris daerah (Sekda) bertugas  membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.

Ada tugas sekda dalam pelaksanaan keberhasilan kerja bupati yang berhubungan dengan legislative. Sekda mempunyai perangkat daerah berupa sekretaris Dewan atau setretaris DPRD  yang secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah kabupaten/kota.

Artinya ada perpanjangan tangan dan penghubung antara eksekutif dengan legislative.

Sekwan yang dibawah sekda ini harus mampu berperan serta dalam merangkul serta membantu eksekutif yang berhubungan dengan legislative.

Sekda selaku pejabat birokrasi tertinggi di daerah harus mampu mengakomodir berbagai kepentingan politik dengan tidak abai atau menabrak aturan normative. Sekda harus mampu memposisikan birokarasi dengan legitatif untuk duduk one desk leveling tidak pada posisi dibawahnya. Kuncinya adalah membangun komunikasi politik yang efektif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun