Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Silfester, Relawan Jokowi dan Vonis yang Terlupakan: Saat Klaim Damai dengan JK Gagal Menutupi Fakta Hukum

6 Agustus 2025   06:46 Diperbarui: 6 Agustus 2025   08:33 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: Generated by AI (OpenAI Image Model, Agustus 2025).

Silfester Matutina, relawan Jokowi yang kini menjabat sebagai komisaris di salah satu BUMN, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan karena jejak hukumnya yang luput dari atensi: vonis 1,5 tahun penjara yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2021 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Persoalannya menjadi pelik ketika Silfester mengklaim bahwa ia telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Tapi, benarkah demikian?

Klaim Damai yang Gagal: Publik Dibohongi?
Dalam beberapa pernyataannya ke media, Silfester menyebut bahwa dirinya telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan bahkan telah beberapa kali bertemu dengan tokoh nasional tersebut.

Namun, klarifikasi dari pihak Jusuf Kalla membantah keras klaim itu. Bahkan, pengacara Jusuf Kalla menyatakan tidak pernah ada perdamaian dan vonis terhadap Silfester tetap berlaku sebagaimana mestinya.

Ini artinya, klaim damai itu adalah kebohongan publik.
Dalam perspektif hukum, upaya perdamaian dapat menjadi pertimbangan meringankan di pengadilan, namun tidak menghapus vonis jika perkara sudah inkrah. Dan dalam kasus ini, vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan untuk menganggap perkara ini selesai hanya karena klaim sepihak yang tidak terbukti.

Fakta Hukum: Inkrah Tetap Inkrah
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL menegaskan bahwa Silfester terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, menjadikannya berkekuatan hukum tetap. Artinya, Silfester seharusnya menjalani hukuman 1,5 tahun penjara, kecuali ada penundaan eksekusi atau grasi presiden, yang sampai hari ini tidak ada.

Negara ke Mana? Jabatan Komisaris yang Membingungkan
Pertanyaan besarnya kini: mengapa seseorang yang telah divonis bersalah secara hukum oleh pengadilan dalam putusan inkrah tetap bisa menduduki jabatan strategis sebagai komisaris BUMN?

Bukankah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 33 ayat (1) huruf c, melarang seseorang yang pernah dihukum karena tindakan pidana untuk diangkat sebagai anggota Direksi atau Komisaris?

Meski eksekusi putusan belum dilakukan, status hukum Silfester sebagai terpidana sudah melekat. Lalu, apakah tidak ada vetting atau penelusuran rekam jejak hukum saat pengangkatan Silfester?

📝 Catatan hukum: Dalam praktik hukum, seseorang dianggap terpidana (convicted) setelah dijatuhi vonis bersalah oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, meskipun belum menjalani pidana. Jadi istilah “dihukum” pada Pasal 33 UU BUMN seharusnya mencakup mereka yang sudah divonis inkrah, seperti Silfester.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun