Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Beli HP Batangan, Kena Pasal Penadahan!! Saatnya Melek Hukum agar Tak Terjebak Jerat Hukum

4 Agustus 2025   06:23 Diperbarui: 4 Agustus 2025   06:23 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Ilustrasi dibuat dengan bantuan AI oleh DALL·E – OpenAI"

Di era digital saat ini, membeli ponsel bekas atau "HP batangan" (tanpa kardus, nota, dan aksesoris) sudah jadi hal lazim. Banyak orang tergiur karena harga yang lebih murah. Tapi, siapa sangka, keputusan itu bisa membawa Anda ke balik jeruji! 

Kasus yang menimpa Benny Mahardika (38), warga Surabaya, menjadi alarm keras bagi kita semua. Benny ditangkap polisi karena membeli HP yang ternyata hasil curian. Ia pun dijerat sebagai penadah!

🧩 Kronologi Kasus Benny Mahardika: Belajar dari yang Terjadi
Kasus ini dilaporkan oleh beritajatim.com (Juni 2020):
📍 Nama: Benny Mahardika (38)
📍 Alamat: Jl. Simorejo Timur, Surabaya
📍 Kasus: Ditangkap Polsek Wonocolo karena membeli HP curian
📍 Modus: Membeli HP tanpa dokumen resmi
📍 Status: Dijadikan tersangka penadah karena dianggap melanggar Pasal 480 KUHP

Kapolsek Wonocolo, Kompol Misdawati, menjelaskan bahwa HP yang dibeli Benny adalah hasil pencurian, dan Benny tidak bisa membuktikan legalitas barang tersebut. Ia pun dijerat sebagai penadah karena dianggap tidak berhati-hati saat membeli.

⚖️ Apa Itu Tindak Pidana Penadahan?
Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membantu pelaku utama kejahatan dengan cara menguasai hasil kejahatan, misalnya dengan membeli atau menyimpannya, meskipun tidak ikut melakukan kejahatan utama.

Penadahan diatur dalam:
📜 Pasal 480 KUHP
"Barang siapa yang membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa barang itu diperoleh dari kejahatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah" (catatan: nilai ini sudah tak relevan dan akan disesuaikan dalam KUHP baru). 

👉 Dalam konteks ini, “patut diduga” berarti: walaupun si pembeli tidak tahu pasti bahwa barang itu hasil kejahatan, tetapi ada indikasi kuat yang harusnya bisa menyadarkan.

Contoh indikasinya:
- Harga terlalu murah
- Tidak ada kardus/nota resmi
- Penjual tidak dikenal atau identitasnya meragukan
- IMEI tidak terdaftar di Kemenperin

📚 Penjelasan Sederhana Pasal 480 KUHP
Pasal ini mengatur soal penadahan, yaitu menerima atau membeli barang yang berasal dari kejahatan (seperti pencurian). Penadah adalah bagian dari rantai kejahatan, karena tanpa mereka, pencuri tak bisa menjual hasil curiannya. 

Hukum tidak menuntut Anda harus tahu pasti barang itu curian. Cukup jika Anda berperilaku ceroboh dan tetap membeli barang yang patut dicurigai. Itulah mengapa banyak orang terjebak.

🚨 Melek Hukum: Kenali Risiko Beli HP Batangan
Agar tak bernasib seperti Benny, Anda perlu mengenali risiko beli HP tanpa kejelasan asal-usul:
❌ Jangan beli HP tanpa kardus/nota pembelian resmi
❌ Waspadai harga yang terlalu murah dari pasaran
❌ Periksa IMEI di situs imei.kemenperin.go.id
❌ Hindari beli dari akun anonim di marketplace/medsos
✅ Selalu minta bukti pembelian
✅ Pastikan penjual bisa dipercaya dan punya identitas jelas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun