Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerat Hukum Bagi Penjual Kosmetik Ilegal: Antara Ketidaktahuan dan Pertanggungjawaban Pidana

14 Agustus 2025   13:45 Diperbarui: 14 Agustus 2025   13:45 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah maraknya tren skincare dan kosmetik yang menjanjikan kulit glowing dalam semalam, tak sedikit pelaku usaha terutama UMKM tergoda menjual produk tanpa izin edar. Mulai dari reseller, dropshipper, hingga pemilik toko online, banyak yang hanya berfokus pada keuntungan tanpa memahami bahwa kosmetik yang dijual bisa saja tergolong ilegal. Ironisnya, ketidaktahuan justru sering kali menjadi pembelaan andalan ketika aparat mulai bergerak.

Padahal, dalam hukum, ketidaktahuan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Lalu, bagaimana hukum menjerat para penjual kosmetik ilegal? Apakah skala usaha bisa jadi alasan pemaaf

⚖️ Kosmetik Ilegal dan Aspek Hukumnya
Kosmetik ilegal adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mengandung bahan berbahaya. Penjualan produk semacam ini tidak hanya melanggar etika niaga, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat secara luas.

Secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 🔸 Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023:
"Setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan yang diedarkan wajib memiliki izin edar."

Penjelasan Pasal 138 ayat (2): Yang dimaksud dengan “izin edar” adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah terhadap sediaan farmasi atau alat kesehatan sebelum diedarkan ke masyarakat untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu produk.

Dengan dasar tersebut, setiap penjual yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, meskipun hanya sebagai pengecer, secara hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

🔸 Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan:
"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Penjelasan: 

Pasal ini merupakan ketentuan pidana yang ditujukan bagi pelaku usaha atau siapa pun yang:
Memproduksi (termasuk membuat, meracik, mencampur, dan mengemas); atau Mengedarkan (menjual, mendistribusikan, atau menyalurkan);
produk berupa sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 138 ayat (2).

💄Kasus Nyata: Penjual Kosmetik Online Dijerat Pidana
Salah satu kasus yang cukup menggambarkan bagaimana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terjadi di Kota Metro, Lampung. Seorang wanita berinisial J (31), pemilik akun Shopee bernama Riaexsa18, ditetapkan sebagai tersangka karena menjual kosmetik tanpa izin edar.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan produk ilegal melalui Shopee. Setelah diselidiki, ternyata benar J memasarkan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, seperti krim malam CM1, CM2, dan serum brightening.

Polisi menyita bukti berupa 3 cup krim CM1, 3 cup CM2, 2 botol serum, satu unit HP berisi komunikasi WhatsApp bisnis, serta tangkapan layar akun jualannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi penjual-penjual kecil lainnya bahwa hukum tidak pandang bulu. Hanya karena berjualan lewat platform daring dan mendapat untung kecil, bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum.

🚨 Ketidaktahuan Terhadap Hukum Bukan Alasan Pemaaf 
Banyak pelaku beralasan mereka tidak tahu bahwa barang yang dijual ilegal. Namun dalam hukum pidana, ada prinsip yang dikenal sebagai:
“Ignorantia legis non excusat”  Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pemaaf.

Jika seseorang menjual barang kepada publik, maka ia memiliki tanggung jawab untuk mengetahui legalitas produk tersebut. Bahkan dalam konsep dolus eventualis, kelalaian atau sikap masa bodoh terhadap akibat dari perbuatan pun bisa dianggap sebagai bentuk kesengajaan dalam arti hukum.

👮‍♂️Polisi Tak Pandang Skala: Hukum Tetap Jalan
Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum tetap menindak pelaku, meskipun hanya menjual di TikTok Shop atau WhatsApp. Bahkan, penjual dengan skala kecil seperti J di Metro Lampung tetap diproses pidana. Ini menunjukkan bahwa dalam tindak pidana kesehatan, bukan besarnya usaha yang menentukan, tapi jenis perbuatannya.

Hal ini menjadi pelajaran bahwa skala usaha bukan alasan bebas hukum. Bahkan reseller atau dropshipper pun bisa ikut dimintai pertanggungjawaban jika diketahui dengan sadar menjual produk ilegal.

📚 Penutup: Perlu Literasi Hukum dan Pendekatan Humanis
Menjalankan usaha bukan hanya soal branding dan marketing, tetapi juga memahami aspek legalitas produk. Literasi hukum di kalangan pelaku UMKM menjadi penting agar mereka tidak sekadar jadi korban sistem atau hanya tahu setelah masuk ruang tahanan.

Di sisi lain, pendekatan yang lebih edukatif dan restoratif juga perlu dikedepankan oleh aparat penegak hukum, terutama bagi pelaku mikro yang benar-benar tidak tahu. Penyuluhan, peringatan tertulis, atau wajib lapor bisa menjadi alternatif dibanding pemidanaan langsung.

Bagi konsumen, bijaklah dalam memilih produk. Bagi penjual, pastikan produk yang Anda jual bukan hanya viral, tapi juga legal.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun