Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Aryanto Sutadi Marah di TV: Penasihat Kapolri Lupa Etika atau Sedang Bela Jokowi?

31 Juli 2025   12:41 Diperbarui: 31 Juli 2025   12:41 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dibuat dengan AI oleh ChatGPT, OpenAI (2025)

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh sikap emosional Aryanto Sutadi, seorang Purnawirawan Jenderal yang kini menjabat sebagai Penasihat Kapolri, dalam sebuah dialog televisi nasional. Dalam diskusi yang seharusnya mengedepankan argumentasi, Aryanto justru tampak tidak netral, bahkan meluap marah saat pembicaraan menyentuh isu sensitif terkait ijazah palsu mantan presiden Jokowi.

Pertanyaannya: Apakah wajar seorang pejabat di lingkaran penegakan hukum bertindak seperti itu? Atau lebih tajam lagi: Apakah seorang penasihat Kapolri boleh tampak memihak secara politik?

👔 Netralitas dalam Posisi Strategis: Sekadar Formalitas?
Sebagai Penasihat Kapolri, Aryanto Sutadi bukanlah pribadi biasa. Meski tidak berada dalam struktur operasional, posisinya strategis memberi masukan kepada Kapolri dalam menentukan arah kebijakan. Dalam kapasitas itu, netralitas bukan hanya harapan, melainkan kewajiban moral dan etik.

Sayangnya, kemarahan Aryanto yang disertai pembelaan terbuka terhadap Presiden (saat itu) Jokowi, menimbulkan tanda tanya besar:
👉 Apakah posisi strategis ini kini telah kabur batasnya?
👉 Apakah pembelaan itu datang dari analisis hukum atau loyalitas personal?

⚖️ Dimana Letak Etika Hukum Pejabat Negara?
Dalam konteks hukum administrasi negara dan etika penyelenggara negara, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan pentingnya prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan netralitas.

Sementara itu, dalam Kode Etik Profesi Kepolisian dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ditegaskan bahwa:
"Pejabat publik dilarang menyatakan keberpihakan secara terbuka terhadap kekuatan politik manapun, termasuk terhadap mantan pejabat negara, jika hal itu berpotensi mengganggu netralitas institusi."

Jadi, jika seorang penasihat kapolri atau tokoh senior justru mengeluarkan pernyataan bernada emosional dan tidak proporsional, maka bukan hanya etikanya yang dipertanyakan, tapi juga dampak sistemiknya terhadap citra institusi kepolisian.

🧭 Antara Loyalitas dan Profesionalitas: Garis Tipis yang Rawan Dilanggar
Tentu saja Aryanto Sutadi berhak menyuarakan pandangan pribadinya. Namun, dalam konteks posisi sebagai Penasihat Kapolri, pendapat pribadi yang disampaikan di ruang publik akan selalu ditafsirkan sebagai refleksi dari institusi tempatnya bernaung.

Dalam demokrasi yang sehat, pejabat di lingkaran kekuasaan seharusnya menahan diri untuk tidak ikut menjadi "pembela pribadi" seorang mantan presiden, apalagi jika yang bersangkutan sedang menjadi sorotan publik atau menjadi titik kritik kebijakan.

🛡️ Analisis Hukum Kritis: Ketika Etika Publik Dikaburkan Loyalitas Politik
Dari sudut pandang hukum tata negara, prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) menuntut bahwa pejabat publik, apalagi di bidang penegakan hukum, tidak boleh menjadi alat atau terkesan menjadi pelindung elite politik tertentu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas lembaga hukum.

➡️ Ketika penasihat Kapolri lebih sibuk membela Jokowi daripada menjelaskan posisi kelembagaan Polri, publik patut curiga:
Apakah hukum sedang dibungkus loyalitas?
Apakah netralitas hanya tinggal jargon?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun