6. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa budaya hukum masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Masyarakat cenderung memiliki tingkat kepatuhan hukum yang rendah, sementara sistem peradilan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti intervensi politik, korupsi, dan kurangnya transparansi.
Namun, dengan adanya reformasi dalam regulasi hukum, peningkatan transparansi, serta edukasi hukum bagi masyarakat, sistem hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan adil.
7. Saran
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana, disarankan:
- Pemerintah dan lembaga hukum perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
- Aparat hukum harus diberikan perlindungan dari intervensi politik agar dapat bekerja secara independen.
- Perlu ada harmonisasi antara hukum adat dan hukum pidana formal agar masyarakat lebih percaya pada sistem hukum negara.
- Sosialisasi hukum kepada masyarakat harus diperluas agar kesadaran hukum meningkat dan masyarakat lebih memahami hak serta kewajibannya.
8. Daftar Pustaka
- Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: Kompas.
- Soekanto, Soerjono. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: UI Press.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI (2023).
- ICW (2023). Laporan Transparansi Peradilan di Indonesia.
Artikel ini bisa dikembangkan lebih lanjut jika ingin menambahkan studi kasus atau data spesifik. Bagaimana menurut sahabat? Apakah ada bagian yang ingin diperjelas atau ditambahkan?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
