Mohon tunggu...
Abdurahman Kotala
Abdurahman Kotala Mohon Tunggu... Penulis

Belajar keras

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Budaya Hukum Pidana

16 Maret 2025   15:10 Diperbarui: 17 Maret 2025   14:53 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Bahan dan Metode (Teknik Analisis)

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Sumber data yang digunakan meliputi:

  • Dokumen resmi, seperti KUHP, KUHAP, UU Kejaksaan, UU Kekuasaan Kehakiman, serta laporan tahunan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.
  • Literatur akademik, seperti buku dan jurnal ilmiah yang membahas budaya hukum dan penegakan hukum pidana.
  • Data empiris, termasuk wawancara dengan jaksa, hakim, dan masyarakat untuk mendapatkan pandangan langsung tentang kondisi penegakan hukum pidana.
  • Analisis media, berupa pemberitaan dari sumber terpercaya untuk melihat perkembangan terbaru dalam sistem peradilan pidana.

Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teori budaya hukum Soerjono Soekanto dan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, guna memahami bagaimana budaya hukum masyarakat mempengaruhi sistem hukum pidana.

5. Pembahasan

5.1 Pengaruh Budaya Hukum Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Pidana

Budaya hukum masyarakat Indonesia masih dipengaruhi oleh faktor adat dan tradisi. Di beberapa daerah, masyarakat lebih mempercayai penyelesaian konflik secara adat dibandingkan melalui jalur peradilan formal. Hal ini menyebabkan ketidakefektifan sistem hukum pidana dalam menegakkan keadilan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum di masyarakat mengakibatkan banyak pelanggaran hukum tidak ditindaklanjuti secara formal. Ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum juga menyebabkan masyarakat enggan melaporkan tindak pidana yang terjadi.

5.2 Tantangan dalam Penegakan Hukum Pidana

Dari hasil wawancara dengan jaksa dan hakim, ditemukan beberapa tantangan utama dalam sistem peradilan pidana, antara lain:

  • Intervensi politik dan ekonomi, di mana pihak tertentu dapat mempengaruhi proses hukum.
  • Kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
  • Praktik korupsi dalam sistem peradilan, yang menghambat transparansi dan keadilan.
  • Tekanan eksternal terhadap hakim, baik dari media, masyarakat, maupun pihak berkepentingan.

5.3 Solusi untuk Meningkatkan Efektivitas Penegakan Hukum Pidana

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan adalah:

  1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif.
  2. Meningkatkan independensi lembaga penegak hukum dengan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap jaksa dan hakim.
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, termasuk melalui penggunaan teknologi dalam sistem peradilan (e-court, digitalisasi berkas perkara).
  4. Memperbaiki regulasi hukum pidana, khususnya dalam hal harmonisasi antara hukum formal dan hukum adat.
  5. Meningkatkan profesionalisme aparat hukum melalui pelatihan dan seleksi yang lebih ketat untuk memastikan integritas mereka dalam menjalankan tugas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun