Mohon tunggu...
Abdurahman Kotala
Abdurahman Kotala Mohon Tunggu... Penulis

Belajar keras

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kitab fiqih pertama dari imam Malik dan Imam Safi,i

13 Maret 2025   22:24 Diperbarui: 14 Maret 2025   15:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kitab Merupakan dokumen peristiwa yang bercerita tentang dirinya 

Setelah kitab Al-Muwaththa' karya Imam Malik dan kitab Ar-Risalah serta Al-Umm karya Imam Asy-Syafi'i, perkembangan ilmu fiqih terus berlanjut dengan munculnya berbagai kitab dari para ulama madzhab. Beberapa kitab fiqih penting setelahnya adalah:

  1. Al-Hidayah – Karya Burhanuddin Al-Marghinani (madzhab Hanafi).
  2. Mukhtashar Al-Muzani – Karya Al-Muzani, murid Imam Asy-Syafi'i.
  3. Al-Mudawwanah Al-Kubra – Karya Sahnun, yang berisi fiqih madzhab Maliki.
  4. Al-Mukhtasar – Karya Al-Quduri, salah satu kitab fiqih Hanafi yang terkenal.
  5. Al-Mughni – Karya Ibn Qudamah, kitab fiqih Hanbali yang menjadi rujukan utama.
  6. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid – Karya Ibnu Rusyd, yang membahas perbandingan fiqih dari berbagai madzhab.
  7. Fathul Qarib dan Fathul Mu'in – Karya ulama Syafi'iyah yang menjadi rujukan utama dalam madrasah.
  8. Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab – Karya Imam An-Nawawi, yang menjadi referensi penting dalam madzhab Syafi'i.

Setelah masa ini, banyak kitab-kitab fiqih lainnya ditulis sebagai komentar (syarah), ringkasan (mukhtashar), dan perbandingan fiqih antar madzhab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun