Mohon tunggu...
Briliano Doter
Briliano Doter Mohon Tunggu... Petani - Mahasiswa

Terbatas dalam Tindakan namun Merdeka dalam Pikiran!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Disabilitas: Sudah Adilkah?

3 Desember 2021   11:15 Diperbarui: 3 Desember 2021   11:26 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.

- Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif.

Disabilitas Ganda

Ragam disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama (paling singkat enam bulan dan/atau bersifat permanen) dan ditetapkan oleh tenaga kesehatan.

Penyandang disabilitas ganda atau multi adalah penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.

Sumber: Buku Pedoman Pelaksanaan Yankespro bagi Penyandang Disabilitas Usia Dewasa, Kemenkes RI, 2017.

Setelah diketahui dan dipahami tentang disabilitas, maka sekarang penting untuk dinilai sejauh mana keadilan menyentuh kaum yang sering dilupakan dalam segala aspek. 

Penulis ingin mekaji masalah ini dalam skop lebih kecil yaitu dalam skala Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan pengalaman penulis khususnya di seputaran Kec. Sahu sesuai dengan tempat  domisili Penulis.

Pengkajian hak politik kaum disabilitas adalah aspek pertama yang akan dikaji. Berdasarkan  pengalaman penulis dalam dunia kerja kepemiluan tingkat bawah (Pemantau Pemilu, 2019, PPDP dan PPS Pilkada Halmahera Barat, 2020), Penulis menemukan secara langsung di lapangan bahwa kaum disabilitas belum dianulir haknya untuk berpartisipasi dalam hal memberikan suara. Tentu hal ini menyalahi Hak politik kaum ini. Itulah salah satu contoh ketidakadilan yang sering mereka alami.

Aspek kedua yang akan dikaji adalah aspek sosiologis. Kaum difabilitas masih dipandang sebagai orang-orang yang tidak mampu melakukan apa-apa. Stigma buruk ini berdampak pada pengecualian dalam pergaulan dan sering dicampakkan oleh masyarakat. Kita seakan menjadi Tuhan, sehingga menjadi hakim bagi sesama (kaum disabilitas).

Aspek ketiga yang coba dinilai Penulis adalah aspek pendidikan. Sebagai Hak Dasar setiap manusia sesuai amanat UUD 1945 dan HAM, kaum disabilitas di Halmahera Barat memang telah mendapatkan hal ini. Namun penulis ingin mengkaji lebih jauh, yaitu pasca kaum disabilitas menjejaki dunia pendidikan. Apakah dalam dunia kerja kaum disabilitas telah mendapatkan haknya? Penulis secara tegas berani menyatakan bahwa masih sangat sulit, diibaratkan seekor unta yang berupaya masuk ke lubang jarum. Sulit dibayangkan apalagi dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun