Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tempat Tinggal Orang Berstatus Stateless di Ruang Tunggu Bandara?

10 September 2016   17:24 Diperbarui: 10 September 2016   17:46 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Film The Terminal (gbr: dvdizzy.com)

Kasus Archandra Tahar yang sempat berstatus stateless alias tidak memiliki negara mengingatkan pada sebuah film yang berjudul The Terminal, karya Steven Spielberg. Film yang rilis tahun 2004 dibintangi oleh Tom Hanks itu mengisahkan seorang turis yang terpaksa tinggal di ruang tunggu bandara JFK New York, Amerika Serikat.  

Kenapa bisa demikian? Turis itu tidak diperkenankan untuk masuk ke Amerika Serikat dan juga tidak diperkenankan keluar dari Amerika Serikat. Kejadian itu terjadi karena saat dia tiba di bandara JFK, negaranya sedang mengalami masalah politik dan peperangan, alias pengambil alihan kekuasaan, sehingga menyebabkan ketidakjelasan atas status negaranya. 

Untuk bisa keluar bandara dari jalur kedatangan luar negeri harus melalui pos imigrasi bandara. Tentu saja harus memiliki paspor dan visa yang masih berlaku. Karena negara si turis tidak memiliki status yang jelas akibat peristiwa politik, maka untuk sementara negara tersebut tidak diakui. Hal ini berdampak pada surat-surat adminstrasi yang dibawa si turis seperti passport dan visa. Akibat status negaranya tidak jelas, maka secara otomatis  passport dan visa yang dibawa si turis tidak berlaku untuk dijadikan pass masuk ke Amerika Serikat. 

Untuk kembali ke negara nya pun, si turis juga tidak bisa, karena harus melewati pos imigrasi keberangkatan luar negeri. Singkat kata, si turis saat itu berstatus stateless alias tidak memiliki negara. Masuk tidak bisa, keluar pun tidak bisa. Si turis terjebak di bandara. Pihak bandara dan petugas keamanan pun tidak bisa berbuat apa-apa karena status si turis yang stateless, diusir tidak bisa. Oleh karena itu, dia diizinkan untuk tinggal di bandara. Segala aktifitas hidupnya dilakukan di dalam bandara.

Pada akhirnya, setelah sekian lama tinggal di bandara, konflik di negara si turis mereda dan mendapatkan kejelasan. Sehingga passport dan visa si turis pun akhirnya berlaku kembali, dan dia bisa masuk ke Amerika Serikat    

Dari fiim tersebut ada sedikit gambaran bahwa ternyata area antara jalur kedatangan pesawat dari luar negeri dan pos imigrasi, dan juga jalur antara pos imigrasi dan jalur keberangkatan luar negeri alias ruang tunggu keberangkatan luar negeri di bandara merupakan area "kosong", alias area yang tidak memiliki tuan. Sehingga area itu bisa ditinggali oleh orang yang bertatus stateless. Apakah benar demikian?


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun