Mohon tunggu...
Angra Bramagara
Angra Bramagara Mohon Tunggu... Administrasi - Orang Biasa

Orang biasa yang sedang belajar menulis, dan belajar menggali ide, ungkapkan pemikiran dalam tulisan | twitter: @angrab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyikapi Revisi Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

1 Desember 2015   15:11 Diperbarui: 1 Desember 2015   15:11 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak ada yang tahu pasti motif penyebarannya kecuali si penyebar dan Tuhan. Untuk kelanjutannya tergantung dari si tersindir, bagaimana mereka menyikapinya? Namun yang pasti, si tersindir pun sebaiknya juga dipagari agar tidak kebablasan dengan memelar-melarkan pasal. Jika si tersindir adalah orang bijaksana dan bermental ingin lebih baik, pastinya dia akan berterima kasih dan bertindak untuk merubah diri. Jika sebaliknya, maka dia bisa lapor polisi dengan pasal pencemaran nama baik.

Untuk revisi UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik, barangkali pasal tersebut tidak sepenuhnya dihapus, karena UU ITE merupakan aturan untuk mengatur prilaku  dalam wadah elektronik. Dan juga sebagai bangsa yang beretika, serta melihat etika masyrakat yang sepertinya jika dilepas bakalan kebablasan, tentu saja kita butuh pagar melalui UU dan pasal-pasalnya termasuk pasal pencemaran nama baik ini. Hanya saja sebaiknya diperjelas atau tidak ambigu sehngga tidak bisa dimelar-melarkan. Misalkan sebaiknya pasal tersebut hanya berlaku jika menyentuh SARA dan fisik, serta menyangkut fitnah terhadap diri seseorang. Fitnah itu adalah menyangkut pada proses kejadian dan identitas yang melekat pada diri seseorang, bukan pada hasil tindakannya. sifatnya adalah objektif. Namun jika terkait kinerja perusahaan atau instansi (hasil tindakan) yang bersinggungan langsung dengan konsumen atau masyarakat, atau pun kinerja pejabat publik sebaiknya tidak dapat dijerat pasal tersebut.

Jadi dimasa datang, kita bisa mengatakan di medsos bahwa pelayanan perusahaan itu buruk, pejabat negara itu lamban, malas, dst. Karena itu adalah bentuk kritik yang bersumber dari persepsi masyrakat yang membangun terhadap kinerja. Yang namanya persepsi itu pasti subjektif, sedangkan hukum adalah objektif sesuai kesepakatan. Namun alangkah baiknya diselipin juga dengan kata "alangkah baiknya" atau "sebaiknya" sebagai bentuk usulan. 

Orang tidak akan mengumbar ke publik, jika secara personal saja bisa dilakukan dan pertemuan secara personal itu menghasilkan perubahan. Sayangnya banyak pihak apalagi posisi nya lebih tinggi yang jika diberitahu secara personel kebanyakan tidak mendengarkan dan mencuekin masukan yang ada. Dengan kekuatan publik lah saat ini bisa mendorong mereka untuk berubah, tapi sayangnya adanya pasal pencemaran nama baik dimanfaatkan sebagai senjata mereka.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun