Mohon tunggu...
Ani Berta
Ani Berta Mohon Tunggu... Konsultan - Blogger

Blogger, Communication Practitioner, Content Writer, Accounting, Jazz and coffee lover, And also a mother who crazy in love to read and write.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Memahami Standar Nasional Indonesia Sambil "Fun Bike"

29 Mei 2017   10:01 Diperbarui: 29 Mei 2017   10:23 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sni-sepeda-592b8ee093977394058b4567.png
sni-sepeda-592b8ee093977394058b4567.png
Car Free Day Jakarta 14 Mei 2017 lalu saya dan beberapa blogger mengikuti #FunBikeBSN2017 bersama masyarakat umum dan komunitas-komunitas sepeda. Acara ini sambil merayakan Hari Konsumen Nasional.

Bersepeda dari Kantor BSN sebagai area START dan FINISH dan melaui Senayan. Fun Bike ini juga menyerukan kampanye produk yang sudah memenuhi standardisasi nasional yang bertujuan untuk melindungi konsumen.

Termasuk pada produk sepeda yang tertera pada SNI 1049 : 2008 yang menerangkan bahwa Sepeda yang aman harus diperiksa reflektor, rem dan ban sepeda sebelum digunakan. Usahakan sepeda tersebut telah teruji kualitas dan keamanannya dan sudah ada tanda SNI nya. Salah satu sepeda yang memenuhi standar SNI adalah Sepeda Polygon.

Tak heran jika banyak peserta Fun Bike yang memakai sepeda Polygon. Usai Fun Bike, peserta dihibur dengan musik dan sarapan buah segar serta menikmati jajanan sehat yang terbuat dari bahan-bahan organik yang sudah memenuhi SNI di booth-booth yang tersedia di area panggung.

Sambil menikmati sarapan buah dan minuman segar, peserta pun diajak untuk menyimak talkshow tentang peran dan tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Talkshow bersama Kepala BSN
Talkshow bersama Kepala BSN
fun-bike-bsn-592b8e36d77a612f048b4567.jpg
fun-bike-bsn-592b8e36d77a612f048b4567.jpg
Narasumbernya oleh Kepala BSN Prof.Dr.Bambang Prasetya yang membahas dari A sampai Z tentang peran BSN terhadap produk-produk yang aman berkualitas untuk masyarakat Indonesia. Berikut paparan dari Prof. Bambang;

Produk impor yang membanjiri pasar Indonesia semakin tak terbendung. Banyak sekali yang belum teruji kualitas dan keamanannya. Maka, untuk melindungi konsumen supaya mendapatkan produk yang harganya sesuai dengan kualitas dan menghindari terjadinya kejadian yang tak diinginkan saat menggunaka produk tidak aman, pemerintah membuat badan khusus untuk hal ini.

Lahir Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang pertama kali dibentuk dengan Keputusan Presiden No.13 Tahun 1997 ditegaskan kembali melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2014 yang bertujuan untuk melindungi konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat serta meningkatkan jaminan mutu serta kepastian dan kelancaran transaksi perdagangan.

BSN mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang STANDARDISASI dan PENILAIAN KESESUAIAN yang dilakukan kajian dan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk penilaian kesesuaian ini, dilakukan melalui kegiatan AKREDITASI da SERTIFIKASI. Tapi yang melakukan sertifikasi adalah LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang kegiatan dan tugasnya di bawah Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilaksanakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Jika memenuhi persyaratan dan lulus uji LSPro, produk tersebut akan diberikan tanda SNI.  

Maka dari itu, penting sekali bagi kita untuk menggunakan produk bertanda SNI agar selamat dari zat-zat berbahaya dan produk yang digunakan aman serta awet. Begitu pula untuk pengusaha, wajib sekali menerapkan standar ini sebagai acuan agar transaksi dan produktivitasnya aman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun