Mohon tunggu...
BPOM RI
BPOM RI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Boleh Kakak, Dijual Online Kakak

17 Agustus 2018   21:19 Diperbarui: 17 Agustus 2018   21:53 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jangankan online yang dunia maya, jual beli di dunia nyata saja jika tidak sah alias tidak sesuai aturan maka seluruh elemen yang terkait akan dikenakan hukuman, baik pengguna, pengedar, pembuat, yang tahu penyalahgunaan tapi tidak melaporkan, yang bersekongkol, banyak lah pokoknya semua yang terlibat.

Kembali ke persoalan penjualan secara online. Biasanya, yang diperlukan untuk jual beli online hanya ada foto barang, ada harga barang, ada kontak penjual dan nomor rekening pembayaran. Dari pembeli hanya ada nama pembeli dan info kontak pembeli, keterangan barang yang dipesan dan jumlah barangnya, serta alamat pengiriman. Dan perjanjian atau persyaratan jual beli lain, termasuk garansi dan metode refund atau pengembalian dana.

Apa pembeli tahu profesi penjualnya? Tidak. Apa ada sertifikat toko online yang menjualnya? Tidak. Apa penjual tahu siapa dan berapa umur pembelinya? Tidak. Kalau hanya nama bisa saja nama alias bukan?

Jadi, bisa dibayangkan kalau yang diperjualbelikan online itu adalah obat. Secara online, pembeli tidak tahu darimana obat itu diperoleh penjual, padahal jalur distribusi obat itu harus jelas. Toko yang menjual juga harus berizin apalagi kalau obat keras, hanya apotek yang boleh. Bisa jadi obat yang dijual online itu tidak asli, siapa yang bisa jamin?

Lalu kalau sembarang pembeli (belum tentu pasien) membeli obat keras, sembarang menggunakan tanpa pengawasan dan arahan dari dokter atau apoteker, bisa jadi penyalahgunaan, dan bisa jadi berakibat fatal. Lagi-lagi siapa yang bisa jamin dan akhirnya siapa yang bertanggung jawab?

Paling tidak, seperti kebiasaan warganet pada umumnya, yang disalahkan nanti adalah pemerintah, kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dilarang? Kenapa tidak ada aturan penjualannya? Nah, lho...

Wahai warganet yang cerdas dan budiman, kalau memang aturan pemerintah belum bisa diandalkan marilah kita mengandalkan diri sendiri. Dengan sedikit informasi tentang obat yang penulis sampaikan, Yuk.. Lebih bijak dalam jual beli online.

Di luar itu, coba cek marketplace langganannya, ada flash sale apa hari ini? (Loh...!?)

Referensi:

1. Ditjen Binfar dan Alkes. 2006. Pedoman penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Jakarta

2. Badan POM. 2014. Menuju Swamedikasi yang Aman. InfoPOM vol. 15 No. 1. Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun