Mohon tunggu...
BPOM RI
BPOM RI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Boleh Kakak, Dijual Online Kakak

17 Agustus 2018   21:19 Diperbarui: 17 Agustus 2018   21:53 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

 

Mencermati perkembangan dunia digital, orang-orang makin gemar beraktivitas secara daring, singkatan dari dalam jaringan, atau bahasa internasional-nya kita kenal dengan istilah online. Baca berita? Berita online. Main gim? Gim online. Anak sekolah belajar pun sekarang bisa online. Dan pastinya jual beli online.

Maka, jangan heran kalau manusia abad ini (maaf saya bosan mendengar frasa 'zaman now') sangat bergantung pada gawainya, mau itu telepon pintar, laptop, tablet atau lainnya. Karena pesan apa pun kuasa ada dalam genggaman. Apa pun, hampir tidak ada yang tidak bisa dijualbelikan secara online. Dari bentuk toko, restoran, supermarket, pasar, mall dan lainnya. 

Dari komoditi pakaian, komputer dan aksesorisnya, elektronik rumah tangga, kendaraan, makanan dan minuman, kosmetik, obat, jamu, suplemen kesehatan... Eits, tunggu... Ada yang ganjil disini. Obat juga dijualbelikan online? Apa hal ini wajar? Apa Anda menganggapnya wajar dan biasa saja?

Mari kita ulas sedikit tentang penjualan obat secara online. Sedikit saja, karena penulis bukan yang punya kuasa akan hal ini.

Penjualan obat secara online menurut penulis tidak bisa dianggap wajar dan biasa saja. Agar lebih mudah, kita simulasikan jual-beli obat ini dalam kondisi riil, nyata, bukan online. 


Obat sepemahaman penulis terdapat beberapa golongan bergantung dari efek dan keamanannya. Ada obat bebas, bebas terbatas, dan obat keras. Yang termasuk obat bebas dan bebas terbatas, sesuai namanya, boleh diperjualbelikan dengan bebas tanpa resep dokter. Bedanya untuk obat bebas terbatas ada peringatan yang tertulis di labelnya karena termasuk obat keras tapi bisa diperjualbelikan bebas. 

Membedakannya juga sudah dipermudah dengan tanda khusus lingkaran hijau untuk obat bebas dan lingkaran biru untuk obat bebas terbatas. Tapi jangan salah, meski dengan embel-embel kata bebas penggunaannya harus sesuai aturan pakai. Ingat kata-kata di iklan obat, "Bila sakit berlanjut, hubungi dokter!"

Nah, untuk obat keras hanya dapat dibeli dengan resep dokter, artinya kalau belum periksa dokter dan belum dapat resep untuk ditebus dari dokter pasien tidak bisa beli sendiri begitu saja di toko-toko atau sarana yang tidak diberi kewenangan untuk menjual obat keras. Omong-omong sarana yang boleh menjual obat keras, yang termasuk disini adalah apotek, baik di rumah sakit, puskesmas, klinik, pinggir jalan, pokoknya yang ada apoteker yang terdaftar (punya izin praktik).

Ada juga golongan obat lain yang penulis yakin sudah dipahami oleh kebanyakan orang tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas. Bahkan jika ada yang memperoleh, mengedarkan, dan/atau menggunakannya tanpa mengikuti aturan bisa dikenakan sanksi pidana, yaitu golongan psikotropika dan narkotika. 

Sekedar informasi, obat-obat yang penulis sebutkan terakhir memiliki tanda khusus yang berbeda, lingkaran merah dengan huruf K warna hitam untuk obat keras dan psikotropika, dan tanda palang berwarna merah dengan latar putih untuk narkotika. 

Jangankan online yang dunia maya, jual beli di dunia nyata saja jika tidak sah alias tidak sesuai aturan maka seluruh elemen yang terkait akan dikenakan hukuman, baik pengguna, pengedar, pembuat, yang tahu penyalahgunaan tapi tidak melaporkan, yang bersekongkol, banyak lah pokoknya semua yang terlibat.

Kembali ke persoalan penjualan secara online. Biasanya, yang diperlukan untuk jual beli online hanya ada foto barang, ada harga barang, ada kontak penjual dan nomor rekening pembayaran. Dari pembeli hanya ada nama pembeli dan info kontak pembeli, keterangan barang yang dipesan dan jumlah barangnya, serta alamat pengiriman. Dan perjanjian atau persyaratan jual beli lain, termasuk garansi dan metode refund atau pengembalian dana.

Apa pembeli tahu profesi penjualnya? Tidak. Apa ada sertifikat toko online yang menjualnya? Tidak. Apa penjual tahu siapa dan berapa umur pembelinya? Tidak. Kalau hanya nama bisa saja nama alias bukan?

Jadi, bisa dibayangkan kalau yang diperjualbelikan online itu adalah obat. Secara online, pembeli tidak tahu darimana obat itu diperoleh penjual, padahal jalur distribusi obat itu harus jelas. Toko yang menjual juga harus berizin apalagi kalau obat keras, hanya apotek yang boleh. Bisa jadi obat yang dijual online itu tidak asli, siapa yang bisa jamin?

Lalu kalau sembarang pembeli (belum tentu pasien) membeli obat keras, sembarang menggunakan tanpa pengawasan dan arahan dari dokter atau apoteker, bisa jadi penyalahgunaan, dan bisa jadi berakibat fatal. Lagi-lagi siapa yang bisa jamin dan akhirnya siapa yang bertanggung jawab?

Paling tidak, seperti kebiasaan warganet pada umumnya, yang disalahkan nanti adalah pemerintah, kenapa tidak ditangkap? Kenapa tidak dilarang? Kenapa tidak ada aturan penjualannya? Nah, lho...

Wahai warganet yang cerdas dan budiman, kalau memang aturan pemerintah belum bisa diandalkan marilah kita mengandalkan diri sendiri. Dengan sedikit informasi tentang obat yang penulis sampaikan, Yuk.. Lebih bijak dalam jual beli online.

Di luar itu, coba cek marketplace langganannya, ada flash sale apa hari ini? (Loh...!?)

Referensi:

1. Ditjen Binfar dan Alkes. 2006. Pedoman penggunaan Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas. Jakarta

2. Badan POM. 2014. Menuju Swamedikasi yang Aman. InfoPOM vol. 15 No. 1. Jakarta

3. Manurung, E. 2018. Jenis Golongan dan Penerapan Pasal yang Dikenakan pada UU Narkotika. http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a799bc2a041a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-oleh--eric-manurung. (Diakses tanggal 13 Agustus 2018)

Syatiani Arum - Pusdatin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun