Mohon tunggu...
Bonefasius Sambo
Bonefasius Sambo Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru yang gemar menulis

Penulis Jalanan ~Wartakan Kebaikan~

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Membahas Gaji Guru Honorer

2 Desember 2017   19:13 Diperbarui: 2 Desember 2017   21:59 11239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saya adalah mantan guru honorer. Walau hanya menjalani masa sebagai guru honorer setahun lebih setidaknya saya sudah merasakan apa yang dinamakan susahnya sebagai guru honorer. Tapi beruntung sekolah kami saat itu memberi honor kepada saya sebesar Rp. 750.000 perbulannya. Suatu angka yang layak di tahun 2007 - 2008 atau sebanding dengan kerja keras saya saat itu. Ini cerita saya. Apakah yang lain memiliki kisah sama seperti saya?

Jumlah guru tak bisa dibilang sedikit. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, total jumlah guru 3.015.315. Jumlah itu terdiri dari 2.294.191 guru PNS dan guru tetap yayasan (GTY). Sisanya, sebanyak 721.124 merupakan merupakan guru tidak tetap atau honorer K2 (tirto. id, 5/10/2016).

Mari kita kupas sedikit tentang klasifikasi guru honorer. Guru honorer ini melekat pada guru yang mengajar di sekolah-sekolah plat merah alias sekolah negeri. Untuk sekolah swasta biasa disebut dengan guru yayasan. Dalam sistem penggajian mayoritas sekolah swasta sama kepada guru mereka sesuai dengan jenjang kepangkatan PNS. Ada juga guru yayasan yang tidak tetap, kasarnya tenaga lepaslah.

Perbandingan Penghargaan untuk Guru (Sumber: tirto.id)
Perbandingan Penghargaan untuk Guru (Sumber: tirto.id)
Di sekolah negeri ada dua kategori honorer. Pertama, honor daerah (honda) lazim juga disebut PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang gajinya bersumber dari APBD I atau APBD II. Sistem penggajiannya disesuaikan dengan UMR tiap provinsi atau kabupaten. Artinya sudah memenuhi kriteria layak sesuai standar hidup di daerah itu.

Kedua adalah honorer komite yang notabene dananya bersumber dari partisipasi orang tua siswa melalui musyawarah dengan pihak sekolah. Dalam kondisi tertentu formatnya memang komite tapi sumber dananya dari BOMM (Bantuan Operasional Manajemen Mutu) yang sudah ditiadakan dan sekarang adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Artinya kondisi sumber dana benar-benar tergantung dari jumlah siswa. Kemudian regulasi pemerintah terkini bahwa untuk sekolah negeri porsinya untuk gaji guru honorer  diwajibkan hanya 15 persen dari besaran dana BOS.

Dengan kondisi ini maka mirislah dengan sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil. Memang sih ada regulasi kalau jumlah siswa di bawah 60 orang di sebuah sekolah maka harus dihitung 60 orang untuk hitungan anggaran. Tapi kita tahu bahwa di sekolah-sekolah daerah 3T urat nadi sekolah ditentukan oleh guru honorer. Lalu, aktivitas kepala sekolah cukup sibuk, kegiatan keprofesian di kota juga cukup intens jadi tentu membutuhkan anggaran. 

Dana yang seminim itu mesti dipakai untuk pembelian buku dan alat peraga, ATK,  biaya perjalanan dinas kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru. Kemudian ada lagi konsumsi harian, kegiatan rapat, dan berbagai kebutuhan tak terduga lainnya. Lantas berapa harga yang harus dibayar ke guru honorer?

Saya akan mensimulasikan  besaran gaji guru honorer dengan mengambil sampel di salah satu satuan pendidikan setingkat SMP di daerah 3T. Misalnya sekolah tersebut mendapat dana BOS setahun sebesar Rp. 60 juta.  Hitungannya 60 siswa x 1.000.000. Atau satu juta persiswa pertahun. Enam puluh juta ini dibagi lagi dengan 4 triwulan.

 Atau setiap triwulan biaya operasional sekolah sebesar Rp. 15 juta. Maka 15 persen dari Rp. 15 juta adalah Rp. 2.250.000. Dana sebesar Rp. 2.250.000 ini mesti dibagi lagi dengan tiga bulan. Sehingga jumlah dana perbulannya untuk gaji honorer sebesar Rp. 750.000. Seandainya disekolah tersebut memiliki 5 orang honorer maka berapa upah yang mesti mereka terima?

Silahkan ngitung sendiri! Pertanyaan apa itu layak untuk upah yang diterima seorang guru berpredikat sarjana? Yang non sarjana pun pasti komplain.

Ini bukan soal karena orang (mereka) mencari kerja tapi ini soal penghargaan atas dedikasi untuk seseorang yang telah berjasa untuk anak bangsa. Mohon maaf saja, sangat beda jauh dengan upah seorang PNS jika dilihat dari tugas pokok dan tanggung jawab yang tidak jauh beda dengan rekan-rekan honorer itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun