Mohon tunggu...
Masbom
Masbom Mohon Tunggu... Buruh - Suka cerita horor

Menulis tidaklah mudah tetapi bisa dimulai dengan bahasa yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menuai Harapan Pemerintah di Tengah Pandemi

14 Agustus 2020   14:50 Diperbarui: 14 Agustus 2020   15:59 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menunggu bantuan modal usaha. Foto koleksi pribadi

Saat itu Aku masih aktif bekerja di sebuah perusahaan swasta. Usaha sampingan ini masih terus berjalan sampai sekarang. Dan Aku berharap ada suntikan dana dari pemerintah untuk mengembangkan usahaku ini.

Program bantuan ini di back up oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) di masing-masing kota atau kabupaten dan Kementrian Koperasi dan UKM ditingkat pusat dengan beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha mikro. Diantaranya adalah adanya surat ijin usaha mikro kecil (IUMK) atau surat domisili usaha dari kelurahan. Mempunyai rekening aktif per bulan Juli 2020 dengan saldo di bawah 2 juta. Selain itu harus punya KTP dan Kartu Keluarga tentunya.

Mungkin ada pembaca Kompasiana yang juga sebagai pelaku usaha mikro? Yuuk ... ikut mengajukan program bantuan sosial ini. Jika terlewat, tenang ... informasinya sih masih akan ada tahap ketiganya.

Sedangkan bantuan insentif gaji bagi karyawan swasta ini syarat mutlaknya harus terdaftar aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan lunas iuran di Bulan Juni 2020 dan berpendapatan dibawah 5 juta.

Aku masih bisa berharap juga mendapatkan bantuan ini karena masih terdaftar aktif sebagai peserta BPJS TK. Aktif atau tidaknya keanggotaan kita dapat di cek langsung melalu aplikasi BPJSTKU di smartphone.

Hanya saja harus ada peran aktif dari pihak HRD perusahaan yang bersangkutan untuk mengirim data nomor rekening karyawannya kepada pihak BPJS. Karena insentif yang rencananya mulai disalurkan Bulan September 2020 ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan. Besarannya sekitar 2,4 juta untuk 4 bulan berjalan. Dengan dua kali transfer sebesar 1,2 untuk dua bulan berjalan.
Semoga dapat diterima utuh tanpa potongan hehew ...

Pemberian insentif bagi pegawai swasta ini dimaksudkan untuk mengangkat daya beli dan menjaga konsumsi masyarakat. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III dan kuartal IV. Program ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Jika pembaca Kompasiana juga sebagai karyawan swasta dan memenuhi syarat seperti diatas dapat cross cek langsung ke HRD perusahaan masing-masing agar bisa mendapatkan haknya.

Itulah dua harapan dari pemerintah yang mudah-mudah dapat segera Aku tuai di tengah-tengah pandemi ini.

Salam jaga jarak dan jangan lupa tetap pakai masker. Semoga pandemi segera berakhir dan kehidupan dapat berjalan normal kembali.

Solo.14.08.2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun