Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Caleg Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan Buruh Migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bareskrim Tangkap Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)

5 April 2023   00:33 Diperbarui: 5 April 2023   02:40 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jempol dua, apresiasi banget untuk Bareskrim Polri yang telah menangkap para mafia perdagangan orang bermodus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

Serius saya sangat mengapresiasi kerja Bareskrim Polri yang telah menangkap 5 orang jaringan mafia perdagangan orang (trafficking) bermodus penempatan PMI ke luar negeri. Seperti yang disampaikan oleh Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro kepada media pada Selasa, 4 April 2023.

Menurut Brigjen Djuhandani, 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu telah bekerja sejak tahun 2015. Mereka beroperasi di Jakarta, Karawang dan Sukabumi. Mereka adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), AS (58) dan OP (40). Pada praktiknya mereka menjanjikan lowongan kerja ke Timur Tengah kepada calon korban dengan gaji sebesar 1.200 Reyal (setara Rp4,7 juta).  

Masing-masing tersangka mempunyai peran dan bayaran sendiri-sendiri. Ada yang bekerja sebagai perekrut di daerah-daerah dengan bayaran sebesar Rp3 juta. Ada juga yang berperan mengurus dokumen perjalanan (paspor) dengan bayaran Rp4 juta. Serta ada yang berperan sebagai pengirim ke luar negeri, dengan bayaran Rp6 juta. 

Di luar negeri, ada yang berperan sebagai penampung sementara dan pengurus visa, ini bayarannya sebesar Rp6,5 juta. Terakhir ada yang berperan sebagai penyalur kepada penyalur di dengan bayaran sebesar Rp5 juta. Jumlah total biaya proses untuk jaringan mafia perdagangan orang ini mencapai Rp 24,5 juta atau Rp25 juta kurang Rp500 ribu. Bayaran ini untuk penempatan 1 orang PMI.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), jaringan mafia perdagangan orang bermodus penempatan PMI ke luar negeri ini membebankan biaya kepada calon pemberi kerja sebesar $7000 sampai dengan $10.000 (setara dengan Rp104,2 juta sampai dengan Rp148,8 juta). 

Berdasarkan data dari Mahkamah Agung, per 30 Desember 2022, telah memutus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 178 kasus yang tersebar di 66 Pengadilan Negeri di level daerah. 20 daerah terbanyak yaitu kabupaten/kota berikut: 1) Kisaran, 2) Batam, 3) Makassar, 4) Tanjung Pinang, 5) Bengkalis, 6) Jambi, 7) Surabaya, 8) Tanjung Karang, 9) Sleman, 10) Cikarang, 11) Lumajang, 12) Serang, 13) Sambas, 14) Manado, 15) Jakarta Timur, 16) Bandung, 17) Indramayu, 18) Mojokerto, 19) Kupang dan 20) Nunukan.

Kembali lagi, masih menurut Brigjen Djuhandani menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 86 huruf (b) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI.

Masing-masing ancaman hukumannya yaitu paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta. Serta pidana penjara paling lama 10 tahun ditambah paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pentingnya Pencegahan dan Penegakkan Hukum di Dalam Negeri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun