2. memastikan sistem pelindungan PMI tersedia dan dapat diakses oleh seluruh petugas layanan hingga tingkat desa, bahkan oleh PMI;
3. menyiapkan dan memastikan adanya pemerintah desa yang mandiri dalam menyediakan sumber anggaran pelindungan PMI.Â
4. memastkan tersedianya Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) yang mengintegasikan seluruh tahapan migrasi ketenagakerjaan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!