Mohon tunggu...
Bobi Anwar Maarif
Bobi Anwar Maarif Mohon Tunggu... Buruh - Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia, masa bakti 2019-2024. Asal Kabupaten Karawang. Sekretariat : Jl Pengadegan Utara I No 1A RT 08/06 Pancoran Jakarta Selatan Email: bobi@sbmi.or.id I Phone: 0852 8300 6797

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kisruh Biaya Penempatan Pekerja Migran, Kenapa?

13 Maret 2021   06:30 Diperbarui: 13 Maret 2021   06:52 1115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman depan erban No 9/2020 | Sumber JDIH BP2MI

Ketiga, biaya penempatan ditanggung bersama oleh PMI dan majikan pemberi kerja;

Model ini berlaku untuk PMI yang bekerja sebagai PRT di Malaysia, Singapura, Taiwan dan Hong Kong. Menteri Ketenagakerjaan mengaturnya melalui beberapa Keputusan. Dalam aturan tersebut, Menaker membagi biaya penempatan kepada  majikan dan PMI. 

Majikan dibebani biaya administrasi di luar negeri, seperti legalisir Job Order, visa kerja, work permit, setting in program, levy goverment, tiket dan jasa agen. Sementara PMI dibebani pemeriksaan kesehatan dan psikologi, asuransi yang berlaku di dalam negeri, transportasi di dalam negeri, pelatihan, akomodasi selama pelatihan, sertifikat keterampilan kerja, paspor, tiket brangkat, pajak bandara dan jasa perusahan penempatan. Jadi pembagiannya jelas. 

Kembali pada Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI. Pada pasal 3 ayat 2, mengatur 14 komponen biaya penempatan PMI yaitu: 1).tiket berangkat, 2). tiket pulang, 3).visa kerja, 4).legalisasi Perjanjian Kerja, 5).pelatihan, 6). sertifikat pelatihan, 7).jasa P3MI, 8).penggantian paspor, 9).SKCK, 10).BPJS PMI, 11). pemeriksaan kesehatan, 12).pemeriksaan kesehatan tambahan, 13).transportasi lokal dan 14). akomodasi. 

bnp2tki.go.id
bnp2tki.go.id
Disinilah sumber kisruh itu terjadi. Perban ini tidak menjelaskan pembagian biaya penempatan PMI seperti yang di atur oleh Kemnaker. Dalam aturan Kemnaker, ada pembagian siapa menanggung apa. Karena tidak ada pasal atau lampiran yang mengatur seperti itu, berbuntut pada anggapan bahwa semua komponen biaya tersebut ditanggung oleh calon majikan. 

Padahal tidak seperti itu. Karena diantara komponen biaya penempatan itu ada yang ditanggung oleh pemerintah, ini tidak boleh dinafikan. Contohnya biaya pelatihan yang merupakan biaya paling mahal. Madat ini bisa diplototi pada sejumlah pasal dalam  Undang Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.  Pasal 39 huruf 0, 40 huruf g, dan 41 huruf i) mengatur biaya pelatihan itu ditanggung oleh pemerintah dari fungsi pendidikan. 

Kemudian biaya penerbitan paspor. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting pada 21 Desember 2020 telah menggratiskan penerbitan paspor untuk calon PMI. Kebijakan Dirjen Imigrasi terkait sumbangan devisa PMI yang sangat besar pada negara, dan masuk dalam 10 besar penghasil devisa. Semoga saja instansi lainnya seperti Polri, Disnaker, Pemprov dan Pemkab dapat meneladani Dirjen Imigrasi.  

Dengan adaya kisruh ini, semoga Mas Brani (panggilan Benny Rhamdani), berani merivisi kembali muatan Perban yang diterbitkannya. Agar tidak ada mulittafsir dalam memahami Perban tentan Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun