13 Maret 2021 06:30Diperbarui: 13 Maret 2021 06:5211151
Kebijakan pembebasan biaya penempatan menuai kontroversial. Terutama ketika Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan Peraturan BP2MI No. 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, pada 14 Juli 2020.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.