Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Memahami Alasan Aturan Permendagri Nama Minimal Dua Kata di E-KTP

24 Mei 2022   04:03 Diperbarui: 24 Mei 2022   10:01 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh format standar paspor memuat family name dan given name - easyeta.com

Umpama: Dian Paramarta (lilin nan jelita), Jati Baswara (sejati/pohon jati dan bercahaya), dan Mangala Derana (anak sulung yang tabah). 

Salam cinta bahasa dan budaya Nusantara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun