Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Lagu Kekeyi Plagiat atau Bukan? Mengulik Ruang Abu-abu antara Plagiat dan "Terinspirasi"

4 Juni 2020   06:10 Diperbarui: 4 Juni 2020   06:26 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum Hak Cipta di Indonesia

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur, antara lain, hak moral dan ekonomi pencipta, termasuk pencipta lagu.

Seorang pencipta dapat mengajukan gugatan jika hak ekonominya dilanggar, antara lain, ketika (sebagian) karyanya digunakan pihak lain demi keuntungan ekonomi tanpa seizinnya. 

Menurut Pasal 58 UU Nomor 28 Tahun 2014, hak pencipta atas ciptaanya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

Akan tetapi, pembuktian adanya pelanggaran hak ekonomi pencipta ini tentu saja perlu pembuktian hukum. Sayangnya, UUHC di Indonesia belum merinci kriteria sebuah lagu dianggap menjiplak jika kesamaan mencakup hal-hal teknis seperti apa. 

Berbeda dengan pandangan umum bahwa plagiasi "diperbolehkan" sepanjang tidak melebihi 32 ketukan atau 8 birama/bar, UUHC Nomor 28 Tahun 2014 tidak memuat aturan rinci semacam itu.

Akan tetapi, hal ini juga terjadi di luar negeri. Undang-undang hak cipta AS secara samar-samar menulis adanya "kesamaan substansial" antara dua karya. Namun, tiada aturan lebih rinci untuk menentukan apa yang sebenarnya merupakan "kesamaan substansial". 

Karena undang-undang hak cipta di negeri Paman Sam tidak menetapkan aturan, saksi ahli apa pun dapat menganggap kesamaan apa pun sebagai substansial atau dengan mudah menganggapnya sebagai tidak substansial. Karena itu, putusan pengadilan pada umumnya bergantung pada praktik umum kasus-kasus sebelumnya (yurisprudensi). 

Batas Samar antara Plagiasi dan Inspirasi

"Jack talked about how music is essentially twelve notes between any octave. Twelve notes and the octave repeats. It’s the same story told over and over, forever. All any artist can offer the world is how they see those twelve notes. That’s it."

"Jack berkata tentang bagaimana musik pada dasarnya adalah 12 not dalam oktaf apa pun. Dua belas not dan oktaf berulang terus. Kisah yang sama diceritakan lagi dan lagi, selamanya. Tiap artis bisa menawarkan pada dunia bagaimana mereka memandang 12 not tadi. Ya begitu." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun