Mohon tunggu...
Bob S. Effendi
Bob S. Effendi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Konsultan Energi

Konsultan Energi, Pengurus KADIN dan Pokja ESDM KEIN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Investasi 200 Triliun Kok Mangkrak?

23 Desember 2017   17:11 Diperbarui: 25 Desember 2017   02:01 5853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu mineral dimana Indonesia dapat menentukan pasar adalah Nikel karena Indonesia menguasai 15% produksi dunia dan bersama 3 negara lainya, Rusia, Filipina, Kanada menguasai 53% produksi Nikel dunia sehingga dengan mengontrol jumlah produksi, Indonesia dapat mempengaruhi harga Nikel dunia. 

Indonesia dan Filipina per 2016 menguasai lebih dari 30% produksi nikel dunia, bayangkan bila Indonesia - Filipina bekerjasama untuk dapat menentukan arah pasar nikel pasti akan menjadi sebuah kekuatan yang sangat kuat sebagaimana OPEC. Yang seharusnya dapat menjadi sebuah kartu As yang dapat di mainkan untuk kepentingan bangsa.

sumber : pribadi
sumber : pribadi
Karena kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah telah membuat harga nikel dunia terus bergerak naik sampai ke level $11,000/ton dari yang awalnya berada di level $8000/ton dengan  melihat gejala bergeraknya terus harga nikel para investor nikel mulai tertarik untuk membangun smelter di Indonesia tetapi karena alasan yang tidak jelas,  ESDM pada awal 2017 mengeluarkan PERMEN no 5 & 6 tahun 2017 yang pada intinya membuka kembali kran export yang disebut kebijakan relaksasi export maka sejak terbitnya PERMEN tersebut harga Nikel dalam 3 bulan merosot menjadi $9000/ton dengan kecenderungan turun terus.

Hal ini menyebabkan smelter Nikel bukan saja kehilangan keekonomisan karena di asumsikan harga nikel dunia pada level $10,000 tetapi juga kehilangan pasokan bahan baku karena sebagian besar penambang lebih memilih export. -- Yang pada akhirnya menyebabkan para investor smelter memberhentikan proyeknya.

Perdebatan dengan ESDM

Secara nalar akal sehat jelas PERMEN tersebut bertentangan dengan semangat UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, sehingga Koalisi Masyarakat Sipil, melalui kuasa hukumnya Bisman Bhaktiar menggugat ke Mahkamah Agung pada Maret 2017, atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 serta aturan turunnya berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

 "...Ketentuan tentang dibolehkanya Pemegang IUP Operasi Produksi melakukan penjualan ke luar negeri tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri (Pasal 112C angka 4 PP 1/2017) merupakan pelanggaran terhadap Pasal 102 dan Pasal 103 UU Minerba No 4 Tahun 2009.Menurut UU Minerba hasil tambang mineral harus dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebelum dijual ke luar negeri"[1]

Bahkan menurut Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang kebijakan relaksasi tersebut telah merugikan ribuan pekerja yang harus kehilangan pekerjaan, karena pabrik pengolahan Nikel, PT Indoferro yang berada di cilegon akhirnya menyatakan bangkrut dan menutup pabrik.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo yang juga merangkap sebagai direksi Indoferro mengatakan "Indoferro sudah PHK sekitar 1.000 orang, saya minta dua aturan itu dicabut"[2]

Menurut data Indonesia Resources Studies sedikitnya ada 11 smelter yang berhenti beroperasi karena merugi akibat kebijakan relaksasi yang sebagian besar adalah industri lokal.[3]

Tetapi anehnya ESDM merasa bahwa PERMEN tersebut tidak melanggar UU dan tidak merugikan perekonomian sebagaimana di sampaikan oleh Dirjen Minerba, Bambang Gatot Aryono:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun