Mohon tunggu...
Anita Baker
Anita Baker Mohon Tunggu... -

i love blue

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kesalahan yang Tidak Berdasar

22 September 2014   21:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:55 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat siang semuanya. Setelah sekian lama tidak menulis lagi, saya ingin melanjutkan tulisan sebelumnya. Sedikit info saya sedang tertarik terhadap kasus LTE Belawan. Berdasarkan tulisan sebelumnya, saya menjadi condong lebih yakin bahwa PLN tidak bersalah dalam kasus tersebut. Meski kali ini saya tidak mengikuti kasus persidangan secara langsung, namun saya selalu mengikuti kasus ini melalui media online. Berikut beberapa keterangan ahli selanjutnya mengenai perkembanngan kasus tersebut.

1. Ahli Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dr Dian Simatupang

Ia menegaskan , perkara LTE PLTGU Belawan Medan tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai perbuatan pidana korupsi. Untuk memenuhi unsur tindak pidana korupsi haruslah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi, melawan hukum, dan merugikan keuangan negara.

Namun, lanjutnya, untuk perkara memperkaya diri sendiri/suatu korporasi, selama persidangan perkara LTE berlangsung sejak empat bulan lalu, unsur-unsur tersebut belum terbukti. unsur kerugian negara, terang Dian,  juga tidak terpenuhi. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 1998, sudah sangat jelas bahwa yang menjadi Keuangan Negara dalam Perusahaan Perseroan adalah saham milik Negara di Persero.

2. Ahli Sistem Pembangkit Daya – Perawatan Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr.Ir. Tri Yuswidjajanto

Tri menjelaskan, dalam perkara LTE ini, PLN justru bisa berhemat dan malah untung. Unit pembangkit listrik yang bekerja, butuh BBM yang disubsidi negara (BBM subsidi).Selain itu, listrik yang dihasilkan dan disalurkan ke masyarakat juga harga jualnya disubsidi pemerintah.
Dengan asumsi harga solar non subsidi Rp 12.000/liter, sementara harga Solar subsidi Rp 5.500/liter, maka negara memberi subsidi Rp 6.500/liter. Untuk turbin gas dengan daya 132 MW dan konsumsi Solar subsidi 0,31 liter/kwh, maka beban subsidi Rp 184 juta per jam.
Nilai dihitung untuk 309 hari dan dianggap bekerja terus menerus, butuh subsidi Rp 1,365 triliun. Sementara untuk mengoperasikan dalam jangka waktu tersebut diperlukan biaya BBM sebesar Rp 1,365 triliun dan biaya operasi serta pemeliharaan Rp 819 miliar.Dengan kata lain tidak beroperasinya unit tersebut ada penghematan sebesar Rp 2,184 triliun di PLN.
Jika ini dibandingkan dengan pendapatan PLN yang tidak terealisir menurut perhitungan BPKP sebesar Rp 2,007 triliun, justru terjadi penghematan Rp 177,6 milyar. Menurut Tri Yus, bila dakwaan jaksa menuduh ada potensi kerugian karena mesin turbin GT 2.1 dan 2.2 saat tidak beroperasi, justru sebetulnya PLN menghemat karena tidak ada pembelian BBM, pengeluaran untuk operasi dan pemeliharaan, serta bagi negara ada penghematan subsidi BBMi dan subsidi listrik sejumlah di atas.

3. Dr. Ferry A. Suranta,SH., MBA., MH

Dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa LTE PLTGU GT21 dan GT22 Belawan Medan ada beberapa kekeliruan yang harus diluruskan tersebut terkait beberapa hal. Pertama, mekanisme dan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP yang keliru. Dalam perhitungannya, BPKP mengakumulasi kerugian keuangan negara, baik yang sudah nyata dan telah terjadi maupun kerugian yang masih bersifat potensi atau prediksi.
Kedua, PLN sebagai BUMN yang merupakan representasi negara dalam upaya mencari laba/keuntungan, juga harus dipahami sebagai pelaksana PSO (public service obligation). Artinya, jika terjadi kerugian negara, harus ada perbedaan perhitungan kerugian negara dalam sebuah instansi pemerintahan dan BUMN pelaksana PSO. Sebab harus dipetakan, apakah kerugian negara tersebut berasal dari pendapatan berupa subsidi yang diberikan pemerintah atau dari pendapatan penjualan listrik kepada pelanggan atau masyarakat. Karena bagaimanapun, harus dipahami bahwa kekayaan yang dimiliki PLN bukanlah sebagai keuangan negara, tetapi sudah menjadi milik privat sesuai dengan UU BUMN.

4. Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Todung Mulya Lubis

Menurut Todung, sepanjang persidangan perkara LTE sejak Mei 2014 lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Karena saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam pekerjaan LTE, alias tidak memperkaya diri sendiri, tidak terbukti pula terdakwa memperkaya pihak lain sebagaimana ada dalam dakwaan jaksa. Mereka dan PLN juga menurut keterangan para saksi tidak merugikan keuangan negara.
Todung menyatakan mengenai sangat jelas terlihat bahwa bukti-bukti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak kuat untuk menjadi alasan menuntut terdakwa. Oleh karenanya, ia berharap Jaksa Penuntut Umum mengikuti hati nuraninya dengan menuntut bebas para terdakwa dan JPU janganlah terpengaruh pihak lain, termasuk atasannya.

Dari beberapa keterangan ahli ini saya jadi semakin meyakini analisa sederhana saya sebelumnya memang benar. Saya sempat dengar kabar bahwa dalam waktu dekat ini hasil persidangan akan diputuskan. Semoga keadilan lah yang memenangkan kasus ini. Namun satu hal yang masih mengganggu pikiran saya mengenai kasus ini adalah, siapa oknum dibalik ini semua dan motifnya apa?. Karena sudah sangat jelas tuntutan ini sangat terkesan pemaksaan objek hukum untuk dipidanakan. Akan menjadi lebih menarik apabila teka-teki dalang dibalik ini semua terpecahkan. Mungkin ini akan saya bahas ditulisan selanjutnya apabila menemukan pencerahan.

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun