Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Penulis

Menjadi penulis adalah menjadi saksi: terhadap diri sendiri, terhadap orang lain, dan terhadap sejarah yang terus bergerak.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kepala Sekolah & Guru Bebas Dari Urusan Dana BOS! Siapa yang Kini Mengelola?

21 Februari 2025   14:26 Diperbarui: 21 Februari 2025   16:37 93792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana pengawasan dilakukan agar dana tidak di salah gunakan? Apakah Kepala Sekolah masih memiliki cukup kendali untuk memastikan dana-dana besar digunakan sesuai kebutuhan sekolah?

Berbeda dengan Sekolah swasta yang dikelola yayasan pendidikan, tentu sudah mempunyai tenaga administrasi yang profesional di sekolah. Semua urusan keuangan di kelola oleh yayasan, Kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan menjalankan tugas sesuai fungsinya masing-masing. 

Bagaimana Dampaknya bagi Sekolah dan Guru?

Dengan berkurangnya beban administratif, guru diharapkan bisa lebih fokus pada tugas mengajar. Namun, tanpa keterlibatan langsung dalam pengelolaan dana, apakah mereka masih dapat memastikan bahwa kebutuhan sekolah dan siswa tetap menjadi prioritas?

Penggunaan Aplikasi ATKP dalam Pengelolaan Dana BOS

Apa itu Aplikasi ATKP? Mungkin sebagian Kepala Sekolah dan guru terasa asing mendengarnya. ATKP adalah aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Bank Daerah dalam pengelolaan Dana BOS. 

Di Kalimantan Timur dan Utara, pengenalan dan penggunaan ATKP dalam pengelolaan dana BOS, sudah dilakukan. Langkah ini dilakukan dalam mendukung digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan transaksi non-tunai dan terintegrasi dengan keuangan daerah.

Sehingga dalam pengelolaan Dana BOS lebih efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, karena semua transaksi BOS tercatat secara otomatis dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang. Mengurangi resiko penyalahgunaan dana karena setiap transaksi memiliki jejak digital yang dapat diaudit.

Dengan sistem ini, baik Kepala Sekolah dan Bendahara tidak sama sekali memegang uang dan mengelola dana BOS secara tunai. Dan sekolah tidak perlu lagi melakukan transaksi secara manual atau tunai, karena pencairan dana BOS dapat dilakukan melalui aplikasi ATKP. 

***

Meminimilasir Kesalahan Administrasi

Sistem terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Keuangan, sehingga pencatatan dana BOS lebih sistematis dan sesuai regulasi. Mengurangi resiko kesalahan input atau penghitungan yang sering terjadi dalam pencatatan manual. 

Selain itu, dengan adanya sistem otomatis, Kepala Sekolah dan guru tidak lagi terbebani oleh proses administrasi keuangan yang rumit. Mereka yang lebih fokus pada tugas utama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

Mempermudah Monitoring dan Evaluasi Dana BOS

Pemerintah Daerah dan Kemeterian Pendidikan bisa lebih mudah mengawasi penggunaan dana BOS di setiap sekolah. Sekolah juga lebih mudah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai regulasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun