Meskipun Kepala Sekolah dan guru tidak menangani langsung administrasi dan pencairan dana BOS, pengelolaan dana ini tetap berada di lingkungan sekolah.
Pemerintah menetapkan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, yang terdiri dari beberapa pihak berikut :
1. Kepala Sekolah, bertindak sebagai penanggung jawab utama dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana BOS. Meskipun tidak mengelola  teknis keuangan, Kepala Sekolah tetap memastikan bahwa dana digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.
2. Bendahara Sekolah, mengurus pencatatan, pencairan dan pelaporan dana BOS. Bendahara sekolah biasanya berasal dari tenaga administrasi yang memiliki kompetensi di bidang keuangan. Pertanyaannya, apakah setiap sekolah mempunyai tenaga administrasi tersebut?, yang diambil dari tenaga kependidikan?
3. Perwakilan guru, terlibat dalam perencanaan penggunaan dana BOS dimulai dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), terutama dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan operasional sekolah.Â
4. Komite Sekolah, memiliki peran dalam pengawasan dan pemberian masukan menggenai penggunaan dana BOS.
5. Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah, mengontrol, mengaudit, serta memastikan dana digunakan sesuai regulasi.
Dengan sistem ini, Kepala Sekolah tetap berperan sebagai pengawas utama, tetapi mereka tidak lagi mengurus teknis pencairan dan pencatatan dana.
***
Apakah Sistem ini lebih Transparan dan Efektif?
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas penggunaan dana BOS. Namun, di lapangan, banyak pertanyaan muncul : Apakah semua sekolah memiliki tim administrasi yang mumpuni?Â
Beberapa sekolah mungkin memiliki tenaga administrasi yang kompeten, tetapi bagaimana dengan sekolah yang minim sumber daya? Â