Mohon tunggu...
Rizky Ramadhan
Rizky Ramadhan Mohon Tunggu... Kang Tulis -

Saya Rizky Ramadhan. Cuma nulis dan baca di sini, Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Minggu Pagi, Prabowo Dipecat, Sampai Ingat Kicau Fahri Lagi...

8 Juni 2014   14:02 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:44 3151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kontroversi diberhentikannya Prabowo masih menjadi perdebatan sengit. Wiranto lewat wawancara dengan Arya Sinulingga menyatakan Prabowo memang dipecat karena kasus penculikan, hal tersebut sudah sesuai prosedur dengan membawa yang bersangkutan untuk disidang oleh Dewan Kehormatan Prajurit alias DKP, kemudian tulisan Kompasianer Ade Irawan (Dokumen Resmi Menunjukkan: Prabowo Dipecat!) yang memuat surat keputusan DKP, diketahui ternyata pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Prabowo --menurut surat tersebut-- bukan hanya perkara Tim Mawar saja.

Namun kenyataan lain terungkap, Fadli Zon Cs. membantah keras tudingan bosnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat. Mereka membela Prabowo, informasi yang berkembang di masyarakat diangap keliru. Pasalnya berdasarkan surat yang menuliskan keputusan presiden, ialah memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran dengan hormat. Ya, dengan hormat. Ketika itu presiden Indonesia adalah Baharuddin Jusuf Habibie.

Barangkali Bung Ade keliru, atau saya yang keliru. Nyatanya keputusan DKP memang mengindikasikan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Prabowo. Persis seperti yang dikatakan oleh Wiranto, ada  misscontrol dan missleading pada kasus Prabowo. Dengan kata lain, Wiranto tak pernah mendapatkan laporan oleh bawahannya sendiri. Tetapi pemberhentian seorang perwira adalah hak dari seorang panglima tertinggi ABRI. Untuk keputusan penuh pemberhentian perwira berada di tangan panglima tertinggi ABRI yakni presiden, saya menemukan tulisan dari akun Black Diamond (Ditandatangani B.J. Habibie untuk Prabowo; Keppres Pemberhentian atau SK Pensiun?) yang mungkin bisa menjadi rujukan.

Barangkali, Prabowo memang benar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Habibie, itu adalah keputusan Presiden yang merupakan panglima tertinggi di negeri ini. Itu pula salah satu yang diingat dalam menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian Prabowo. Menurut hemat saya, saat itu --apabila data valid dari tulisan di Kompasiana tentang surat hasil keputusan DKP-- presiden mengesampingkan rekomendasi DKP yang diserahkan melalui Pangab yang saat itu dijabat oleh Wiranto. Itu juga yang menjadi dasar Fadli Zon Cs. menyebut pemberhentian Prabowo beralasan politis.

Pemberhentian seorang militer dengan hormat (saya lihat PP No. 52 tahun 1958--bisa jadi saya keliru) hanya bisa didasarkan pada:

a. tidak memperpanjang ikatan dinas;

b. tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan/atau kerokhanian untuk tetap dalam dinas tentara;

c. kelebihan tenaga (overcompleet) disebabkan penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari

bagian/kesatuannya karena perubahan susunan Angkatan Perang;

d. atas permintaan sendiri dan diizinkan;

e. pemindahan ke dinas pemerintah lainnya;

f. kehilangan kewarganegaraan bukan akibat tindak pidana;

g. meninggal dunia.

Tapi kemudian timbul pertanyaan, bila Prabowo memang benar diberhentikan dengan hormat, mengapa dibentuk DKP saat itu? Kalau memang keputusan-keputusan yang termaktub dalam surat keputusan yang ada dalam tulisan Ade Irawan adalah valid, dalam surat tersebut saya menangkap bila DKP memutuskan seorang Prabowo telah mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin dan dinas tentara. Hal tersebut (masih menurut PP yang sama) adalah salah satu kriteria --Pasal 19 ayat (2) huruf b -- bagi seorang prajurit untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Tapi kemudian saya sadar, ini kok saya jadi ikut penasaran tentang pemberhentian Prabowo di tahun politik ini. Apa ruginya bagi saya bila Prabowo diberhentikan dengan hormat atas keputusan penuh dari presiden? Toh,sekarang permasalahan buat saya adalah tentang dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia, yang lagi diusut Komnas HAMitu, kalau benar itu terjadi dan ia terpilih nanti, bisa payah Indonesia dipimpin oleh pelanggar HAM.

Maka untuk Pak Prabowo, Minggu pagi ini saya belum ngopi, izinkan saya kutip kicauan Fahri Hamzah lagi, : “Katakanlah dengan berani, Agar kami tahu caramu bertanggungjawab.. Jangan sembunyikan apapun”

Salam.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun