Mohon tunggu...
Bisma Setiawan
Bisma Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berpikir positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Indonesia

17 Juni 2023   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:42 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prinsip Universalisasi

Menurut Kant, moralitas adalah aturan nalar yang objektif. Sama seperti hukum objektif fisika membutuhkan tindakan fisik (misalnya, apel jatuh karena gravitasi), hukum nalar objektif memerlukan tindakan rasional. Dia berargumen sebagai entitas yang sepenuhnya rasional secara subyektif merasa perlu untuk melaksanakan apa yang diminta secara rasional, makhluk rasional yang sempurna juga harus bermoral sempurna. Kant berpendapat karena manusia tidak memiliki rasionalitas yang lengkap dan beberapa tindakan kita didasarkan pada naluri, kita perlu mematuhi aturan logis yang objektif. Dia menyebut tugas ini untuk menyesuaikan diri.

Menurut Kant, aturan akal adalah apriori, atau hukum eksternal yang ada sebelum manusia rasional. Aturan akal (moralitas) ada sebelum makhluk intelektual, seperti halnya hukum fisika sebelum makhluk fisik. Akibatnya, dalam pandangan Kant, moralitas rasional bersifat konstan dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.

Beberapa akademisi membandingkan formulasi asli Categorical Imperative dengan Golden Rule. Kant sendiri mengeluhkan kurangnya penerapan dan formalitas Peraturan Emas secara universal. Memperlakukan umat manusia sebagai tujuan swasembada itu sendiri adalah prinsip kedua Kant dari Categorical Imperative.

Menurut teori otonomi Kant, agen dipaksa untuk menegakkan Categorical Imperative bukan oleh kekuatan luar melainkan oleh kehendak rasional mereka sendiri. Menurut Kant, Categorical Imperative akan dibantah oleh aturan moral yang dimotivasi oleh kebutuhan untuk memajukan kepentingan tertentu. Dia berpendapat hanya kehendak rasional yang dapat menghasilkan hukum moral. Orang harus menghormati otonomi orang lain untuk menjunjung tinggi nilai ini. Ini menyiratkan bahwa karena prinsip-prinsip moral harus universal, apa yang diinginkan satu orang juga merupakan sesuatu yang seharusnya diinginkan oleh semua orang secara wajar.

Kerajaan tujuan adalah prinsip penutup dari Imperatif Kategoris Kant. Pada dasarnya, konsep ini menegaskan bahwa perilaku didasarkan pada gagasan yang tampak sebagai aturan dalam kerajaan tujuan hipotetis. Dalam situasi ini, orang dituntut untuk mengikuti standar moral yang akan dilihat sebagai pengikat oleh sekelompok agen logis.


Dalam komunitas seperti itu, setiap individu hanya akan menerima prinsip yang dapat mengatur setiap anggota komunitas tanpa hanya menggunakan anggota lain sebagai alat untuk mencapai tujuan Anda. Kerajaan tujuan adalah cita-cita; dalam kenyataan ketika kadang-kadang niat baik mengakibatkan bencana atau orang tidak diperlakukan dengan adil, kita tetap harus bertindak sedemikian rupa sehingga tampak seolah-olah kita adalah pembuat hukum di kerajaan ideal ini melalui perbuatan kita. 

Canva.com
Canva.com

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Studi Kasus Korupsi dan Pelanggaran Etika Pejabat Publik

Pemerintah dan masyarakat menderita ketika pejabat publik melanggar standar etika mereka saat menjalankan tanggung jawab dan menjalankan kekuasaan administratif mereka. Pengawasan yang lebih ketat terhadap organisasi pemerintah diperlukan karena korupsi bupati Probolinggo yang tidak aktif dan kasus jual beli pos untuk suap sama-sama melanggar etika pejabat publik.

Kita juga bisa melihat dari kasus korupsi terhadap bupati Probolinggo Puput Tantriana yang tidak aktif bahwa integritas aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemerintahan ini masih rendah dalam menjunjung tinggi etika dan standar yang berlaku. Melalui penggunaan teknik deskriptif, penulis menggunakan pendekatan kualitatif. Data literasi meliputi: jurnal, makalah penelitian, sumber elektronik, dan buku-buku yang berkaitan dengan masalah yang disebutkan. Data dan sumber informasi sekunder adalah data yang digunakan dalam pembuatan karya ini pada saat data tersebut sudah dapat diakses dan dikumpulkan oleh pihak lain.Analisis Kasus Korupsi Berdasarkan Profesi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun