Mohon tunggu...
Bisma Setiawan
Bisma Setiawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berpikir positif, tidak peduli seberapa keras kehidupanmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Indonesia

17 Juni 2023   18:25 Diperbarui: 17 Juni 2023   18:42 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Bisma Setiawan -- 43122010032

Universitas Mercu Buana (UMB)

DOSPEN : Apollo, Prof. Dr, M. Si. Ak

DELIK MORAL KANTIAN PADA PEJABAT INDONESIA

Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman, menciptakan teori etika deontologis yang dikenal sebagai etika Kant, yang didasarkan pada prinsip bahwa "satu-satunya hal yang baik tanpa syarat adalah keinginan untuk berbuat baik (niat baik)". Hipotesis ini dibuat dalam kerangka rasionalisme selama Pencerahan. Menurut teori etika ini, suatu perbuatan hanya dapat dikatakan bermoral jika didorong oleh rasa kewajiban dan didasarkan pada nilai-nilai yang secara logis diupayakan menjadi standar yang mutlak dan sah menurut hukum.

Imperatif kategoris adalah dasar dari teori hukum moral Kant. Imperatif kategoris dikembangkan oleh Kant menggunakan sejumlah ide. Menurut prinsip universalisasi, suatu perilaku harus dapat dipraktikkan bagi setiap orang untuk terlibat tanpa menimbulkan konflik agar dianggap sah.

Elemen kedua dari imperatif kategoris, yang dikenal sebagai prinsip kemanusiaan Kant, berpendapat bahwa karena manusia adalah tujuan pada dirinya sendiri, mereka tidak boleh menganggap orang lain hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan, melainkan sebagai tujuan itu sendiri. Berbeda dengan konsep Kerajaan Tujuan Kant, yang menuntut agar individu berperilaku dalam peran itu seolah-olah prinsip tindakan mereka menetapkan aturan dalam komunitas kerajaan hipotetis yang ideal, prinsip otonomi menyatakan bahwa aktor rasional berkomitmen pada hukum moral mereka. kehendak sendiri.Kehendak berbuat baik dan Kewajiban.

Kant menggunakan gagasan tanggung jawab untuk menciptakan hukum moral yang menopang etika dalam tulisan-tulisannya. Kemauan untuk berbuat baik (good will), menurut Kant, adalah satu-satunya hal yang selalu baik. Beginilah cara dia memperkenalkan teori etikanya. 

Tidak ada hal lain yang cukup baik untuk mendapatkan status ini karena segala hal lainnya dapat digunakan untuk tujuan yang tidak etis (misalnya, kesetiaan dapat merugikan jika ditunjukkan kepada orang yang jahat). Bahkan ketika kegiatan yang dilakukan tidak menghasilkan tujuan moral yang terpenuhi, keinginan untuk berbuat baik tetap baik dan memiliki kualitas moral. Keinginan untuk berbuat baik dipandang oleh Kant sebagai satu prinsip moral yang dengan bebas memilih untuk menggunakan kebajikan lain untuk tujuan moral.

Kant memandang keinginan untuk berbuat baik sebagai ide yang lebih luas daripada keinginan untuk melakukan kewajiban. Hanya tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas, menurut Kant, yang memiliki makna moral. Ini bukan untuk menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan semata-mata demi tugas tidak berguna; sebaliknya, mereka harus dipuji dan didorong. Namun, perbuatan moral patut mendapat pengakuan khusus.

Kant tidak percaya bahwa orang harus menjalankan kewajibannya dengan enggan. Meskipun tanggung jawab sering memaksakan batasan dan memaksa orang untuk bertindak melawan pilihan mereka, mereka tetap dapat dihasilkan dari keinginan agen untuk menegakkan hukum moral. Oleh karena itu, ketika orang berperilaku tidak bertanggung jawab, itu karena mereka lebih menghargai insentif logis daripada kecenderungan lawannya. Untuk membangun etika otonomi, di mana individu rasional secara sukarela mengakui klaim yang dibuat atas dasar penalaran mereka sendiri, Kant berusaha melampaui pandangannya tentang moralitas sebagai kewajiban yang dipaksakan dari luar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun