Mohon tunggu...
Pedagang Asongan
Pedagang Asongan Mohon Tunggu... -

sekedar mengetahui apa yag dibicarakan pembeli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

DILIMPAHKAN KE KEJAGUNG, KPK TAK RELA PERKARA BG DITUTUP

7 Maret 2015   03:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA - Putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi terkait Komjen Pol Budi Gunawan nampaknya tidak menyurutkan KPK untuk terus melanjutkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Terlihat saat ini KPK melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan perkara ini banyak yang menilai bahwa ini bentuk kengototan KPK untuk tetap memperkirakan Komjen Pol Budi Gunawan.

Kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi mengatakan perkara Komjen Pol Budi Gunawan tidak dapat dibuka kembali, pasalnya putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah."Harus KPK patuh hukum,Tidak mungkin bisa dibuka lagi, karena putusan prapredalialn sudah final, apa yang dimaksud oleh KPK apa sih, ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya ga ada yaudh selesai tutup kasusnya, kita negara hukum harus patuh dong dengan hukum," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Menurutnya, pelimpahan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung akan sia-sia, pasalnya Kejaksaan Agung akan kembali melimpahkan perkara tersebut ke Kepolisian."Kalau sudah dilimpahkan, ya sudah ditangani kejagung nanti juga di limpahkan kepolisi," jelasnya.

Menurutnya, KPK tidak boleh ikut campur soal penangan perkara Komjen Budi Gunawan, pasalnya putusan praperadilan sudah final dan mengikat."merutut saya KPK tidak dalam memeritahakan, tidak memonitor, kejagung akan melihat buktinya, kejaksaan juga akan kembalikan kepolisi," tegasnya.

Disinggung soal apa dasar jika Kejagung akan melimpahkan kembali perkara Komjen BG ke Polri, Fredrich menegaskan dalam pasal 7 PP No 3 Tahun 2013 menyatakan bahwa anggota kepolisian yang melanggar tindak pidana maka diperiksa oleh kepolisian."Karena dia tidak punya wewnang, jaksa agung limpahkan ke polisi, jaksa ga boleh priksa polisi, karena UU mengatakan sepertinya. Sudah diatur pasal 7 pp no 3 taun 2013," ungkapnya.

Frederich mendukung langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang berencana akan melimpahkan kembali ke Kepolisian dan dia menilai langkah itu sudah sesuai prosedur hukum."Jadi sudah tepat jika dikembalikan keb Kepolisian," pungkasnya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun