Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

DILIMPAHKAN KE KEJAGUNG, KPK TAK RELA PERKARA BG DITUTUP

7 Maret 2015   03:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:03 57 0


JAKARTA - Putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi terkait Komjen Pol Budi Gunawan nampaknya tidak menyurutkan KPK untuk terus melanjutkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Terlihat saat ini KPK melimpahkan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan perkara ini banyak yang menilai bahwa ini bentuk kengototan KPK untuk tetap memperkirakan Komjen Pol Budi Gunawan.

Kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi mengatakan perkara Komjen Pol Budi Gunawan tidak dapat dibuka kembali, pasalnya putusan praperadilan menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah."Harus KPK patuh hukum,Tidak mungkin bisa dibuka lagi, karena putusan prapredalialn sudah final, apa yang dimaksud oleh KPK apa sih, ini bukan wewenang mereka, kalau buktinya ga ada yaudh selesai tutup kasusnya, kita negara hukum harus patuh dong dengan hukum," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun