Mohon tunggu...
Pedagang Asongan
Pedagang Asongan Mohon Tunggu... -

sekedar mengetahui apa yag dibicarakan pembeli

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MELEK HUKUM PROSES PENYIDIKAN POLRI

3 Maret 2015   17:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:14 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


  1. Didalam melakukan proses penyidikan, polri dapat memulai proses penyidikan apabila didahului dengan fakta-fakta terjadinya dugaan tindak pidana.
  2. Fakta-fakta yang dimaksud adalah fakta riil dari suatu perbuatan yang melanggar suatu aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
  3. Terjadinya perbuatan yang melanggar hukum pastilah dilakukan oleh seseorang atau kita kenal dengan subyek hukum , yang dimaksud subyek hukum disini berkaitan dengan pelaku tindak pidana dapat merupakan pribadi perseorangan atau organisasi yang berbadan hukum.
  4. Ketika peristiwa pelanggaran pidana terjadi tidak lagi melihat siapa yang melakukan tindak pidana, maksudnya disini ada istilah equality before the law atau persamaan dimuka hukum, bahwa orang kedudukannya sama dimata hukum, tidak ada karna sebuah jabatan, kekayaan, derajat, atau standart penilaian perseorangan tentang orang yang menjadikan berbeda dari orang lain untuk diistimewakan dimuka hukum. essensinya adalah ketika ada sebuah peristiwa pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh subyek hukum, sehingga ada aturan hukum yang dilanggar oleh pelaku tindak pidana orang tersebut diduga melakukan tindak pidana.
  5. jadi dari poin 4, Polri tidak serta merta bisa menjadikan seseorang menjadi tersangka semaunya.
  6. penyidikan yang dilakukan Polri dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kompetensi sebagai seorang penyidik.
  7. adanya peristiwa tentang pelanggaran pidana yang diketahui penyidik didahului dengan keyakinannya bahwa peristiwa itu benar benar terjadi harus memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai yang diatur dalam pasal 184 KUHAP , Dalam Pasal 184 KUHAP mengatur sebagai berikut :
    (1) Alat bukti yang sah ialah:
    a. keterangan saksi;
    b. keterangan ahli;
    c. surat;
    d. petunjuk;
    e. keterangan terdakwa.

  8. ketika peristiwa pidana yang di sidik Polri yang diduga dilakukan oleh seorang tersangka diproses oleh Polri, Polri mempunyai kewenangan dalam hal melakukan upaya paksa karena kepentingan penyidikan yang dilakukan dalam koridor hukum sesuai aturan hukumnya. perlunya waktu yang cukup sampai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri dinyatakan selesai dan disetujui oleh Jaksa penuntut umum untuk diserahkan kepada Jaksa.
  9. setelah berkas penyidikan selesai dan memenuhi syarat-syarat administrasi penyidikan Polri dan bisa dijadikan bahan oleh jaksa dalam kewenangannya dalam melakukan penuntutan, berkas dinyatakan selesai atau P21.
  10. kesimpulannya adalah proses penyidikan tidak dapat dilakukan apabila tidak ada tindak pidana yang terjadi tidak dilakukan oleh seseorang sehingga tidak bisa yang bukan pelaku tindak pidana menjadi pelaku tindak pidana, dalam bahasa sekarang yang sering kita dengar tidak ada kriminalisasi yang bisa dilakukan ketika memang kriminal itu sendiri tidak ada.
  11. jangan menjadi rancu lebih percaya kepada berita, sumber berita, yang tidak berdasar seolah-olah benar dengan maksud adanya kepentingan yang menjadi bahasa yang tidak benar.
  12. TIDAK ADA KRIMINALISASI ketika Kriminalnya pun tidak ada.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun